Polsek Pugung Polres Tanggamus Lampung Tangkap Penganiaya Karyawan PTPN VII

Polsek Pugung Polres Tanggamus Lampung Tangkap Penganiaya Karyawan PTPN VII

Kasus penyiraman air keras/cuka karet kepada Karyawan BUMN di Pekon Tangkit Serdang akhirnya diungkap, Polsek Pugung Polres Tanggamus dengan menangkap pelakunya--

BACA JUGA:Malam Minggu, Masyarakat Tumpah di Anjungan Lampung Timur

Namun, kejadian yang mengejutkan terjadi ketika listrik padam kembali. Kali ini, sebelum korban berhasil menyalakan listrik, seorang individu yang tidak dikenal datang dan secara tiba-tiba menyiram korban dengan cairan dari sebuah jerigen.

Cairan ini mengenai wajah dan mulut korban, menyebabkan rasa sakit yang parah. Meskipun korban berusaha melakukan perlawanan, rasa sakit yang luar biasa membuatnya memutuskan untuk melarikan diri dan meminta pertolongan kepada anaknya.

Setelah peristiwa tersebut, korban menyadari bahwa cairan yang digunakan adalah amonia, suatu zat yang biasanya digunakan untuk mencegah pembekuan getah karet. Dan juga ia juga kehilangan handphonenya.

Akibat serangan ini, korban mengalami gangguan penglihatan, sensasi perih pada lidah dan wajah terbakar. Sudarmadi segera dilarikan ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.

BACA JUGA:Mutasi Polri Terbaru 2023, Mantan Ajudan SBY Jadi Kapolda Jawa Timur

"Anak korban selanjutnya melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pugung, sebab ayahnya mengalami luka dan kehilangan handphonenya," jelasnya.

Kapolsek menambahkan, berdasarkan keterangan tersangka, bahwa ia melakukan kejahatan tersebut dipicu dendam kepada korban, sebab selama ini ia memendam kekesalah.

Pasalnya, tersangka yang pernah menjadi anak buah korban  sebagai penderes karet, sering dimarahi oleh korban. Sehingga ia mempersiapkan cairan cuka karet untuk melukai korban.

Motif tersangka karna faktor dendam kepada korban. Sehingga ia nekad melakukan penganiayaan tersebut," imbuhnya.

BACA JUGA:Cukup Dengan Masker Seledri, Rambut Sehat dan Indah Tanpa Kerontokan

Akibat perbuatannya tersebut, kepolisian menjerat tersangka dengan Pasal 353 Ayat 2 tentang Penganiayaan Berencana Yang Menyebabkan Luka Berat.

"Ancaman pidananya, 7 tahun penjara," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: