Iklan Bos Aca Header Detail

Irjen Pol Rudy Heriyanto Digadang-gadang Jadi Kandidat Kuat Pj. Gubernur Lampung, Ini Dasar yang Menguatkan

Irjen Pol Rudy Heriyanto Digadang-gadang Jadi Kandidat Kuat Pj. Gubernur Lampung, Ini Dasar yang Menguatkan

Irjen Pol Rudy Heriyanto saat mencium tangan mantan Kapolda Banten, Brigjen (Purn) Rumiah Kartoredjo. Foto Tangkapan Layar/TikTok @poldabanten--

BACA JUGA:7 Ciri yang Membedakan Burung Kenari Jantan dan Betina, Jangan Sampai Salah Pilih

Merujuk Pasal 109 ayat (2) UU ASN, jabatan pimpinan tinggi, dalam hal ini yang bisa menjadi penjabat kepala daerah, dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian setelah mengundurkan diri dari dinas aktif jika memang dibutuhkan.

Serta berdasarkan atas kompetensi yang ditetapkan melalui proses terbuka dan kompetitif.

Namun demikian, beberapa jabatan pimpinan tinggi di lingkungan instansi pemerintahan tertentu, berdasarkan Pasal 109 ayat (3) UU ASN dapat diisi oleh prajurit TNI dan anggota kepolisian sesuai dengan kompetensi yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan. 

Lingkungan instansi pemerintahan tertentu yang dimaksud di atas yaitu instansi pemerintahan yang dalam peraturan perundang-undangan mengatur tentang TNI dan Polri, yang diisi melalui penugasan dan penunjukan dari presiden, panglima TNI atau Kapolri.

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 62 Ditutup, Perhatikan Tahapan Selanjutnya

Aturan mengenai pengisian jabatan pimpinan tinggi dalam UU ASN oleh anggota kepolisian atau anggota Polri dan prajurit TNI yang telah mengundurkan diri juga disetujui MK melalui pertimbangan hakim dalam Putusan MK Nomor 15/PUU-XX/2022 (hal. 51).

Putusan MK penjabat kepala daerah ini juga menekankan bahwa sepanjang seseorang menjabat sebagai pimpinan tinggi madya atau pimpinan tinggi pratama, yang bersangkutan dapat diangkat sebagai penjabat kepala daerah (hal. 51).

Dengan demikian, anggota Polri dan prajurit TNI dapat menjadi penjabat kepala daerah sepanjang menduduki jabatan tinggi madya atau jabatan tinggi pratama dan sudah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian atau TNI.

Pada September 2023 silam, Mendagri Tito Karnavian pun melantik empat Pj. Gubernur yang memiliki latar belakang TNI-Polri. 

BACA JUGA:Tak Perlu ke Luar Negeri, Kunjungi Kota Terdingin di Indonesia dengan Pemandangannya yang Indah

Keempatnya adalah Pj. Gubernur Sumatera Utara Mayor Jenderal TNI (Purn) Hassanudin; Pj. Gubernur Jawa Tengah, Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Nana Sudjana; Pj. Gubernur Sulawesi Tenggara Komisaris Jenderal Polisi (Purn) Andap Budhi Revianto; Pj. Gubernur Bali Irjen Pol (Purn) Sang Made Mahendra Jaya. Namun ke empatnya ini sudah non aktiv dari TNI-Polri.  (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: