DPRD Lampung Timur Mulai Bahas 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Lampung Timur Mulai Bahas 5 Raperda, Salah Satunya Kawasan Tanpa Rokok

DPRD Kabupaten Lampung Timur menggelar rapat paripurna tentang penyampaian 5 rancangan peraturan daerah (Raperda), Senin 16 Oktober 2023.--

BACA JUGA:Kartu Prakerja Gelombang 62 Ditutup, Perhatikan Tahapan Selanjutnya

menyebutkan  Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam bidang penanganan gangguan ketenteraman dan ketertiban umum dalam lingkup daerah kabupaten yang bersangkutan.

Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan, tindakan penertiban, kerjasama, pendanaan, sanksi administratif, dan sanksi pidana.

Diharapkan dengan dibentuknya Peraturan Daerah ini dapat lebih memaksimalkan tugas dan fungsi Satuan Polisi Pamong Praja.

"Kami sangat mengharapkan DPRD dapat menyetujui dan menyepakati ke 3 raperda tersebut menjadi Perda,"harap Azwar melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif.

BACA JUGA:Tak Perlu ke Luar Negeri, Kunjungi Kota Terdingin di Indonesia dengan Pemandangannya yang Indah

Kesempatan yang Gunardi juru bicara badan pembentukan Perda DPRD menerangkan, raperda tentang tata cara penyusunan program pembentukan Perda merupakan pelaksanaan perintah delegasi yang diatur dalam pasal 17 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah.

"Dengan adanya raperda ini diharapkan perencanaan pembentukan perda lebih terencana, sistimatis dan terstruktur,"jelas Gunardi.

Selanjutnya, raperda tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika dibuat dalam rangks melaksanakan amanat pasal 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang fasilitas pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan prekursor narkotika.

BACA JUGA:Untuk Para Pria, Mau Rambut Sehat Alami? Coba Cara Ini

"Raperda ini untuk mendukung keberhasilan pelaksanaan pembangunan manusia di Lamtim yang bebas dari zat aditif dan memberikan dasar hukum bagi Pemkab dalam melaksanakan program dan kebijakan dalam rangka pencegahan serta penanggulangan peredaran Narkoba,"papar Gunardi dalam rapat paripurna yang juga dihadiri Sekretaris Kabupaten M.Jusuf dan jajaran Forkopimda. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: