Jaksa Sebut Eksepsi AKP Andri Gustami Masuk Pokok Perkara
--
RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum menilai eksepsi atau keberatan yang diajukan oleh tim pengacara AKP Andri Gustami mantan Kasat Narkoba Polres Lamsel yang diajukan telah masuk pokok perkara.
Hal itu diungkapkan oleh jaksa Eka Aftarini dalam sidang dengan agenda jawaban atas eksepsi di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Kamis 2 November.
Eka Aftarini menyebut, eksepsi pengacara terdakwa AKP Andri Gustami yang mempermasalahkan tidak dijelaskan peran Andri Gustami apakah menawarkan narkoba, apakah menjual, membeli, atau menjadi perantara.
Termasuk pengacara yang mempermasalahkan total barang bukti narkoba jenis sabu sudah masuk pokok perkara.
BACA JUGA:Tiga Tersangka Curanmor di Tanggamus Lampung Ditangkap, Motor Curian Dimodifikasi Baru Dijual Lagi
"Pada hakekatnya eksepsi dapat diartikan sebagai suatu tangkisan atau pembelaan yang tidak mengenai atau tidak ditujukan terhadap materi perkara, namun keberatan ditujukan terhadap cacat formil yang melekat pada surat dakwaan," kata Eka Aftarini.
Menurutnya, surat dakwaan pihaknya juga telah memenuhi syarat materiil sebagaimana yang ditentukan oleh Pasal 143 ayat (2) b KUHAP.
Pihaknya pun telah menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan dengan menyebutkan waktu dan tempat tindak pidana itu dilakukan, bagaimana tindak pidana tersebut dilakukan secara cermat, jelas dan lengkap sebagaimana ketentuan Undang-undang yang dilanggar.
Yang menurutnya terangkai dalam uralan fakta/peristiwa dari keterangan saksi-saksi dan tersangka sehingga tidak ada alasan bagi penasehat hukum terdakwa untuk menyatakan bahwa dakwaan yang dibuat oleh jaksa penuntut umum tidak cermat, tidak lengkap dan kurang jelas sehingga harus dinyatakan BATAL DEMI HUKUM karena alasan keberatan dari Penasehat hukum terdakwa sudah memasuki pada pokok perkara yang akan dibuktikan nanti dipersidangan.
BACA JUGA:Makna Semangka yang Jadi Simbol Dukungan untuk Palestina
"Kami telah menguraikan secara jelas, cermat dan lengkap tentang kronologi perbuatan yang didakwaan kepada terdakwa di mana kronologi tersebut merupakan fakta-fakta yang diperoleh dari alat bukti berupa keterangan saksi, surat, petunjuk, keterangan tersangka dan barang bukti pada saat proses penyidikan," sambung jaksa Eka.
Terkait apakah terdakwa Andri Gustami terbukti sebagai pihak yang menawarkan untuk dijual, yang menjual, pihak yang membeli, pihak yang menjadi perantara dalam jual beli, pihak yang menukar, pihak yang menyerahkan, ataukah pihak yang menerima dalam peristiwa terjadinya peredaran narkotika golongan I jenis sabu sebanyak 150 kg, hal tersebut menurutnya sudah masuk kedalam materi pokok perkara.
Seharusnya, lanjut dia, pengacara bersabar menunggu sampai agenda pembuktian pokok perkara yang mana penuntut umum akan menghadirkan alat bukti tersebut di depan persidangan.
"Kami selaku Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini memohon agar majelis hakim yang mengadili perkara ini agar eksepsi tim penasehat hukum tidak dapat diterima. Menetapkan pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," tandasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: