PN Buat Penetapan untuk Hadirkan Mustafa

PN Buat Penetapan untuk Hadirkan Mustafa

Jaksa KPK menyerahkan dua berkas tuntutan Mustafa kepada majelis hakim. Foto Anca --

BACA JUGA:Hasil Pilkades Serentak Lampung Timur, 37 Incumbent Tumbang

Diketahui, Mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung atas putusan kasus suap yang menjeratnya.

Pengacara Mustafa, Muhammad Yunus saat dihubungi Selasa 26 September 2023 membenarkan pihaknya mengajukan PK atas perkara tersebut.

"Iya benar, kita PK, Minggu lalu kita daftarkan ke PN Tanjungkarang," kata M. Yunus. 

Yunus mengatakan, terdapat dua putusan yang berbeda dalam kasus Mustafa. Pertama ia diputus bersalah dan divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Pengadilan Jakarta Pusat atas kasus pemberi suap kepada anggota DPRD Lamteng atas izin pinjaman ke PT Sarana Multi Infrastruktur pada Senin 23 Juni 2018 lalu. 

BACA JUGA:Makna Lukisan Raden Saleh, Simbol Abadi Pengkhianatan Belanda Kepada Pangeran Diponegoro

Kemudian kedua Mustafa diputus bersalah atas kasus penerimaan suap fee proyek di Dinas PUPR Lamteng saat ia menjadi Bupati Lamteng oleh PN Tanjungkarang pada Senin 21 Juli 2021.

Ia divonis empat tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. Ia juga membayar uang pengganti sebesar Rp 17 miliar apabila tidak diganti, maka harta benda dilelang atau diganti dengan penjara dua tahun. 

"Alasan PK ini Ne Bis In Idem perkara dengan objek yang sama, materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya," ungkapnya.

Faktanya, kata dia, perkara Mustafa didapati dua putusan yang berbeda padahal objek perkaranya menurut Yunus sama, di mana keduanya dilakukan Mustafa saat menjadi Bupati Lamteng dan dilakukan secara berlanjut.

BACA JUGA:Peduli Palestina, Lazismu Lampung Tengah Himpun Dana Rp 328 Juta Lebih

"Kita sudah komunikasi beberapa ahli, kita mendalilkan itu Ne Bis In Idem, satu perkara tidak bisa disidang dua kali," kata Yunus. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: