Aku dan Asuransi: Sebagai Ikhtiar Melindungi Kehidupan Pribadi, Keluarga, dan Perusahaan (Bagian I)

Aku dan Asuransi: Sebagai Ikhtiar Melindungi Kehidupan Pribadi, Keluarga, dan Perusahaan (Bagian I)

Dr.Reza Ronaldo, Anggota KUPASI dan Ketua STEBI Lampung. --

1. Insurable Interest

Insurable Interest merupakan prinsip asuransi yang memberikan hal untuk seseorang mengasuransikan sesuatu karena adanya hubungan kekeluargaan atau ekonomi yang mendasarinya.

Hak ini timbul setelah adanya perjanjian yang sering disebut polis dan telah memiliki dasar hukum .

2. Utmost Good Faith

Utmost Good Faith merupakan Prinsip Asuransi yang mengharuskan kedua belah pihak untuk memberikan informasi yang akurat dan jujur tentang sesuatu yang akan diasuransikan.

 BACA JUGA:Cara Klaim Asuransi dengan Mudah Agar Tidak Ditolak, Pahami Sekarang Juga

Hal ini dimaksudkan agar terciptanya suatu kondisi saling percaya antara kedua belah pihak.

Hal ini dimaksudkan agar tercipta suatu kondisi saling percaya antara kedua belah pihak.

3. Proximate Cause

Prinsip ini menjelaskan bahwa setiap kerugian yang terjadi pasti ada penyebabnya.

Penanggung hanya akan mengganti kerugian tertanggung apabila suatu peristiwa diakibatkan oleh penyebab yang diakibatkan oleh penyebab yang diatur dalam polis.

4. Indemnity

Indemnity merupakan Prinsip asuransi ini mengandung makna bahwa jumlah ganti rugi yang diberikan kepada tertanggung apabila terjadi klaim adalah sebesar sesaat sebelum terjadinya kerugian dan maksimal senilai pertanggungan yang disepakati bersama.

BACA JUGA:Asuransi Mobil Bekas, Lebih Baik Pilih TLO atau All Risk?

Maksud dari prinsip Indemnity, adalah untuk menempatkan posisi keuangan tertanggung sama seperti sebelum terjadi kerugian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: