Aku dan Asuransi: Sebagai Ikhtiar Melindungi Kehidupan Pribadi, Keluarga, dan Perusahaan (Bagian I)
Dr.Reza Ronaldo, Anggota KUPASI dan Ketua STEBI Lampung. --
5.Subrogation
Subrogation merupakan prinsip asuransi yang mengalihkan hak dari tertanggung (nasabah) kepada penanggung (perusahaan asuransi).
Dalam contoh asuransi mobil, karena perusahaan asuransi telah memberikan ganti rugi kepada tertanggung, maka hak kepemilikan atas mobil, seandainya mobil yang hilang tersebut ditemukan, akan beralih kepada penanggung (perusahaan asuransi).
6. Contribution
Contribution merupakan prinsip asuransi yang berlaku jika tertanggung mengasuransikan suatu objek pada beberapa perusahaan asuransi.
BACA JUGA:Ingin Touring Pakai Motor Listrik? Ini Dia Merek yang Cocok Untuk Perjalanan Jauh
Dalam hal terjadi kerugian, masing-masing perusahaan asuransi akan membayar ganti rugi sesuai dengan proporsi pertanggungan masing-masing.
Dalam memilih produk asuransi yang sesuai dengan kebutuhan , penting untuk memahami prinsip prinsip dasar asuransi agar tidak terjadi kesalahpahaman dan mengetahui apakah akan mendapat manfaat asuransi yang sesuai dengan ekspektasi atau malah sebaliknya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: