Soal Dugaan Pengancaman Terhadap Anak Andika Kangen Band, Ini Kata Kuasa Hukum

Soal Dugaan Pengancaman Terhadap Anak Andika Kangen Band, Ini Kata Kuasa Hukum

Fabian Boby, kuasa hukum Andika Kangen Band atau Babang Tamvan--

RADARLAMPUNG.CO.ID. - Persoalan anak Andika Kangen Band atau Babang Tamvan inisial B yang diduga mendapatkan perlakuan kurang mengenakkan dari salah satu wali murid inisial A terus berlanjut.

Pihak SD IT Baitul Jannah, tempay kedua anak ini sekolah, melakukan upaya mediasi.

Fabian Boby, kuasa hukum Babang Tamvan, menyatakan mediasi berlangsung pukul 08.00-09.00 WIB.

"Mediasi dihadiri pihak sekolah, baik kepala sekolah, wali kelas, dan guru yang jadi saksi. Hadir dari pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, orang tua A, serta saya mewakili klien," katanya.

BACA JUGA:Deteksi Dini Kasus Penularan TBC, 373 WBP Rutan Kota Agung Rontgen Dada

Dalam mediasi, kata Boby, orang tua A mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak keluarga Andika Kangen Band.

"Namun, orang tua A membantah melakukan pengancaman terhadap B. Pihak sekolah serta Disdikbud berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai," ujarnya.

Hal ini, kata Boby, dirinya tidak bisa memutuskan apa yang menjadi harapan dari Disdikbud maupun orang tua A.

"Saya tidak bisa memutuskan. Saya sebagai kuasa hukum punya batasan. Namun, hal ini akan saya sampaikan," ungkapnya.

BACA JUGA:Rekomendasi Skincare untuk Wanita Sesuai Jenis Kulit Wajah

Terlepas dari itu semua, kata Boby, dirinya membiarkan persoalan ini untuk proses hukum tetap berjalan.

"Biarkan proses hukum tetap berjalan. Ada UU yang telah mengatur terkait masalah anak. Artinya masalah anak ini penting," katanya.

Sementara, Kepala SD IT Baitul Jannah Hermansyah menyatakan pihaknya sangat berhati-hati menyelesaikan persoalan ini.

"Kedua anak ini anak kami semua yang harus tetap kami lindungi. Karena itu, kami berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara damai. Makanya kita lakukan upaya mediasi," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: