Simpan Narkoba di Kotak Rokok, Pemuda Tulang Bawang Diciduk Polisi Dipinggir Jalan

Simpan Narkoba di Kotak Rokok, Pemuda Tulang Bawang Diciduk Polisi Dipinggir Jalan

Ilustrasi Sabu.-Pixabay-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pemuda di Kabupaten Tulang Bawang, Lampung diciduk aparat kepolisian karena kedapatan membawa dan memiliki narkotika jenis sabu dipinggir jalan.

Pemuda tersebut yakni Arif Maulana (22), warga Kampung Tunggal Warga, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang.

BACA JUGA:Berharap 'AMIN' Efek, Ini Daftar Nama Caleg PKB Kota Bandar Lampung Dapil 1 2 3 4 5 dan 6 Lengkap

Plt. Kasatres Narkoba Polres Tulang Bawang Iptu Andy Ruswandy mengatakan, penangkapan pemuda tersebut merupakan hasil penyelidikan di Kecamatan Banjar Agung.

Mulanya, aparat Polres Tulang Bawang mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba di Kampung Tunggal Warga.

BACA JUGA:KPK Lelang Gedung LNC Milik Karomani Mantan Rektor Unila, Ayo Siapa Cepat Dia Dapat!

Pada hari Rabu 15 November 2023, sekitar pukul 20.30 WIB, petugas tiba di lokasi seperti yang diinformasikan.

Benar saja, dipinggir jalan seperti yang diinformasikan polisi melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan. 

BACA JUGA:Seribu Ton Beras Subsidi Dari Dana BTT Pemprov Lampung Akan Disalurkan, Cek Segera Jadwalnya

"Pemuda itu lalu digeledah oleh petugas. Hasilnya ditemukan BB narkotika jenis sabu di dalam kotak rokok merek Lato," kata Iptu Andy, Jumat 17 November 2023.

Perwira dengan balok kuning dua dipundaknya itu melanjutkan, pemuda tersebut langsung digelandang ke Mapolres Tulang Bawang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Baku Tembak dengan Polisi, 4 Perampok BRILink Tumbang

Pelaku kini ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: