Miris! Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur kembali Terjadi di Pesisir Barat, Lampung

Miris! Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur kembali Terjadi di Pesisir Barat, Lampung

Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kasus rudapaksa anak di bawah umur kembali terjadi di Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar).

Kali ini, dilakukan oleh SI (56) warga Kecamatan Lemong. pelaku tega mencabuli dua orang anak dibawah umur yang masih berusia enam tahun.

Kini, pelaku telah diamankan oleh Personel Polsek Pesisir Utara, Polres Pesisir Barat

Kapolres Pesbar AKBP Alsyahendra, S.Ik, M.H., melalui Plt. Kapolsek Pesisir Utara, Iptu Rudi Aries membenarkan telah mengamankan SI (56) yang diduga pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur.

BACA JUGA:Peserta Capai 341 Orang, Berikut Jadwal Tes PPPK Tenaga Kesehatan Mesuji

"Berdasarkan laporan dari masyarakat, kita berhasil mengamankan pelaku pencabulan terhadap dua orang anak di wilayah Kecamatan Lemong," kata dia.

Dijelaskannya, peristiwa itu terjadi Selasa 21 November sekira pukul 13.30 Wib. Awalnya, kedua korban di ajak pelaku SI yang merupakan tetangganya untuk bermain di dalam kamar rumahnya.

Kemudian, setelah berada di dalam kamar, pelaku mulai melakukan perbuatan cabul terhadap kedua korban.

"Ibu korban merasa curiga saat datang, sehingga mengajak korban pulang karena korban terlihat kesakitan dan ketakutan, lalu bertanya kepada pelaku apa yang telah dilakukan terhadap anaknya, tapi pelaku tidak mengakuinya," jelasnya.

BACA JUGA:Satu Unit Rumah Warga di Muara Tembulih, Pesisir Barat Lampung Nyaris Ludes Terbakar

Ditambahkannya, setelah itu ibu korban bercerita dengan tetangganya. Kemudian saksi menanyakan hal itu kepada terduga pelaku SI dan akhirnya pelaku mengakui telah melakukan pencabulan terhadap kedua korban. 

Pada Rabu 22 November 2023, sekira pukul 02.30 wib, berdasarkan laporan polisi yang di terima terkait tindak pidana pencabulan anak di bawah umur, Polsek Pesisir Utara menangkap pelaku rumahnya dan pelaku di amankan di Mapolsek Pesisir Utara guna kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Dikatakannya, akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU RI no 35 tahun 2014 tentang perubahan kedua atas UU RI No.23/2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

"Pelaku sudah kita amankan dan akan kita proses hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: