Miris! Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur kembali Terjadi di Pesisir Barat, Lampung
Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-
BACA JUGA:Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Akan Tindak Kepala Kampung yang Terlibat Politik Praktis
“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Polres Pesbar juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, mengingat korban pencabulan juga masih dibawah umur,” pungkasnya. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: