Iklan Bos Aca Header Detail

Miris! Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur kembali Terjadi di Pesisir Barat, Lampung

Miris! Korban Rudapaksa Anak Dibawah Umur kembali Terjadi di Pesisir Barat, Lampung

Ilustrasi pencabulan.-ILUSTRASI/FOTO PIXABAY-

BACA JUGA:Pj Bupati Tulang Bawang Qudrotul Ikhwan Akan Tindak Kepala Kampung yang Terlibat Politik Praktis

“Pelaku diancam dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Polres Pesbar juga akan berkoordinasi dengan instansi terkait, mengingat korban pencabulan juga masih dibawah umur,” pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: