Soal SE Kementerian PPPA, Dinas PPPA Bandar Lampung Ingatkan Sejumlah Poin Penting Berikut Ini

Soal SE Kementerian PPPA, Dinas PPPA Bandar Lampung Ingatkan Sejumlah Poin Penting Berikut Ini

Foto Anggi Rhaisa/Radar Lampung : Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung, Maryamah--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kementerian Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) belum lama ini telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) resminya terkait Pemilu Ramah Anak.

Kepala Dinas PPPA Bandar Lampung Maryamah mengatakan, pihaknya telah menerima surat edaran tersebut beberapa waktu lalu.

Maryamah menuturkan bahwa surat tersebut dibuat dengan tujuan melindungi anak dan kaum perempuan yang rentan tereksploitasi mendekati Pemilu.

"Ini adalah satu upaya pemenuhan hak anak. Dengan tidak mengeksploitasinya, namun tetap memberikan pendidikan politik serta keterbukaan informasi di awal pemilihannya di usia 18 tahun," katanya, Minggu, 26 Oktober 2023.

BACA JUGA:Spektakuler! Pemkab Mesuji Lampung Torehkan Rekor MURI Penari Jao - Jao Terbanyak

Menurutnya, Pemilu ramah anak ini dilakukan terhitung sejak masa kampanye hingga pelaksanaan Pemilu pada 2024 mendatang.

Terlebih, kata dia, di dalam Surat Edaran berisi poin tentang Pemilu ramah anak, yakni tidak melibatkan anak dalam kegiatan kampanye dan tidak menyalahgunakan dan atau memalsukan identitas anak agar masuk ke dalam daftar pemilih. 

"Kemudian dilarang memprovokasi satu sama lain, baik itu di media masa dan lainya. Seperti menjatuhkan satu calon dengan calon lainya tanpa mengkroscek informasi lebih dalam," ungkapnya.

Kata Maryamah, di dalam SE itu terdapat sebelas poin terkait perlindungan dan pemenuhan hak anak yang harus diperhatikan dalam menyukseskan Pemilu ramah anak.

BACA JUGA:Cek, Jadwal Pelaksanaan SKB CPNS Kemenkumham 2023 Lengkap Kisi-Kisi Materi

"Di antaranya tidak menyalagunakan fasilitas anak seperti tempat bermain, satuan pendidikan untuk kepentingan kampanye, tidak melibatkan anak dalam pembuatan foto, video, atau alat peraga sebagai materi kampanye, serta tidak menampilkan anak di atas panggung kampanye peserta Pemilu dalam bentuk hiburan," terangnya.

Kemudian, dilarang melakukan pengucilan, penghinaan, intimidasi atau tindakan diskriminatif lainnya kepada anak yang orang tua dan keluarga berbeda pilihan politiknya.

"Juga  tidak melibatkan anak sebagai juru kampanye, tidak melibatkan anak untuk memasang dan menggunakan atribut kampanye dan tidak melibatkan anak dalam praktik politik uang," pungkasnya.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: