Polres Lampung Timur Amankan 3 Pengedar Sabu-sabu
Polres Lampung Timur kembali mengungkap kasus penyalah gunaan narkoba jenis sabu-sabu.--
Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kasat Narkoba Iptu Riki Setiawan menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Mataram Baru.
Berdasarkan informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, personil Sat Narkoba Polres Lamtim berhasil mengamankan RE.
Adapun barang bukti yang diamankan sebuah plastik klip bening yang didalamnya berisikristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,20 gram dan 1 bundel plastik klip bening serta seperangkat alat hisab sabu (bong).
Dari hasil pengembangan penyidikan, personil Polres Lamtim mengamankan JD berikut barang bukti berupa 1 buah plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan I jenis sabu seberat 0,56 gram.
Atas perbuatannya, ke 2 tersangka dijerat pasal 114 dan pasal 112 Undang - undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,"jelas Kapolres, Sabtu 11 November 2023. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: