Jaksa Gali Peran AKP Andri Gustami Jadi Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama

Jaksa Gali Peran AKP Andri Gustami Jadi Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama

Jaksa penuntut umum Eka Aftarini. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan perkara mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami yang terlibat dalam peredaran Narkoba jaringan internasional Fredy Pratama harus ditunda. 

Sedianya sidang dengan agenda pemeriksaan saksi itu dijadwalkan digelar pada Senin 27 November 2023 di Pengadilan Negeri Tanjungkarang.

Penundaan persidangan ini lantaran Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan sedang cuti, sementara anggota majelis hakim lainnya Syamsumar Hidayat sakit. 

"Anggota yang lain sedang sakit, sidang perkara Andri Gustami dinyatakan ditunda, persidangan tidak dapat dilanjutkan," kata anggota majelis hakim Raden Ayu Riskiati, Senin. 

BACA JUGA:Masuk TPD Ganjar Pranowo Mahfud MD, Bang Aca Non Aktif dari Radar Lampung Grup

Hakim menyatakan, sidang akan digelar kembali pada pekan depan yakni hari Senin 4 Deden 2023 mendatang. 

Sementara itu, jaksa penuntut umum Eka Aftarini menambahkan, sedianya pada sidang lanjutan ini pihaknya menghadirkan empat orang sebagai saksi. 

"Penundaannya karena Ketua Majelis Hakimnya cuti, terus salah satu anggota hakim sakit. Hari ini rencananya ada 4 orang saksi," kata dia saat diwawancarai wartawan. 

Eka membeberkan, 4 orang saksi yang rencana dihadirkan yakni satu anggota polisi dari Satresnarkoba Polres Lampung Selatan, kemudian dua orang narapidana, dan satu tahanan. 

BACA JUGA:Surat Kemendagri Turun, DPRD Lampung Jadwalkan Pembahasan Usulan Pj. Gubernur

"Dari polisi itu saksinya bernama Audi, kemudian dua napi Ekos Maskos sama Faisal, dan satu tahanan bernama Lendi Ginanjar," bebernya. 

Di sisi lain, dalam sidang pemeriksaan saksi-saksi ini, Eka menyatakan pihaknya bukan hanya mendalami terkait aliran dana.

Tetapi juga mendalami peran AKP Andri Gustami sebagai kurir spesial dalam peredaran narkoba jaringan internasional Fredy Pratama. 

"Kita dalami permufakatan jahatnya dalam melakukan perantara jual beli (narkoba), perantara dalam jual beli kan harus jelas dulu. Kalau tidak dibuktikan aliran dananya bagaimana tahu kalau dia jadi perantara," ungkapnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: