Jaksa Gali Peran AKP Andri Gustami Jadi Kurir Spesial Jaringan Fredy Pratama
Jaksa penuntut umum Eka Aftarini. Foto Anca/Radarlampung.co.id--
BACA JUGA:Update 20 Daerah Terpanas di Indonesia Hari Ini, Lampung dan Jawa Tengah Sudah Mulai Aman
"Jadi kita lihat dulu kaitannya, dia ini sebagai perantara, sebagai kurir. Dia kan kurir spesial harus tahu dulu siapa yang memerintahkan dia, barang apa yang dibawa, jumlahnya berapa dan hari dan tempatnya dimana, berapa bayarannya. Kan seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum, terdakwa AKP Andri Gustami didakwa telah membantu meloloskan pengiriman narkoba jenis sabu milik sindikat peredaran gelap narkoba Fredy Pratama melalui Pelabuhan Bakauheni, Lampung Selatan menuju Pelabuhan Merak, Banten.
Adapun total pengiriman sabu yang berhasil dibantu diloloskan oleh AKP Andri Gustami ada sebanyak 150 kilogram sabu dan 2.000 pil ekstasi dengan rentan waktu bulan Mei 2023 hingga Juni 2023.
Atas perannya AKP Andri Gustami total telah menerima upah sebesar Rp 1,220 miliar.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: