8 Jam Bergerak, Satresnarkoba Polres Pringsewu Lampung Tangkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

8 Jam Bergerak, Satresnarkoba Polres Pringsewu Lampung Tangkap 6 Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Anggota Satrenarkoba Polres Pringsewu, Polda Lampung menangkap enam tersangka penyalahgunaan narkoba. ILUSTRASI/FOTO PIXABAY.COM--

Dilanjutkan, keenam tersangka akan dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Terkait hal ini Iptu Yudi mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkotika. 

BACA JUGA: Harta AKP Andri Gustami yang Terlibat Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama Naik 11 Kali Lipat

BACA JUGA: Disebut Terlibat Jaringan Narkoba Internasional, Segini Harta Mantan Kasat Narkoba AKP Andri Gustami

Pihaknya menegaskan bahwa tindakan hukum akan diterapkan tegas terhadap siapa pun yang terlibat dalam peredaran narkotika. 

Selain itu masyarakat diminta proaktif melapor jika ada kegiatan mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwajib. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: