Viral Pernikahan Sesama Jenis Antara Dua Wanita di Jawa Barat, Begini Hukumnya Dalam Islam

Viral Pernikahan Sesama Jenis Antara Dua Wanita di Jawa Barat, Begini Hukumnya Dalam Islam

Pernikahan sesama jenis di Jawa Barat yang bikin geger media sosial. ILUSTRASI/FREEPIK--

RADARLAMPUNG.CO.ID – Media sosial saat ini sedang digegerkan oleh viralnya sebuah pernikahan sesama jenis yang dilakukan oleh dua orang wanita di Jawa Barat.

Pernikahan sesama jenis ini tepatnya terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Provinsi Jawa Barat.

Usut punya usut, kedua pasangan ini bukanlah berasal dari Bumi Pasundan melainkan dari Kalimantan. Namun demikian keduanya memilih untuk melangsungkan akad nikah dalam pernikahan siri bukan di tempat mereka berasal.

Pernikahan sesame jenis yang dilakukan oleh IH (23) dan AY (25) ini terungkap setelah keluarga dan orang tua IH mengurus administrasi di KUA (Kantor Urusan Agama) yang ada di Kecamatan Sukaresmi.

BACA JUGA:Makin Memanas! Permintaan Maaf Komika Lampung Aulia Rakhman Ditolak Keras Oleh Ribuan Netizen

Akibatnya orangtua IH merasa telah dibohongi oleh anaknya karena sudah menikahkan anaknya dengan pasangan sesame jenis secara siri.

Sebagai informasi, di Indonesia sendiri sebenarnya perkawinan sesama jenis tidak dapat dilakukan.

Karena dalam peraturan perundang-undangannya, perkawinana adalah yang dapat dilakukan oleh seorang pria dan wanita.

Sebagaimana dalam Pasal 1 Undang-Undang Perkawinan, bahwasannya yang dimaksud perkawinan itu adalah ikatan lahir dan batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri.

BACA JUGA:Amalkan Bagi yang Belum Menikah, Doa Agar Mendapatkan Jodoh Terbaik Dari Allah

Di mana dalam hal ini bertujuan untuk membentuk keluarga atau rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Kemudian Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang juga menyebutkan bahwa perkawinan yang sah adalah yang apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya.

Sehingga ini pun bisa berarti negara mengembalikan ketentuan sah atau tidak sahnya suatu pernikahan kepada agama masing-masing.

Ada juga ketentuan perkawinan antara pria dan wanita di dalam Pasal 34 ayat 1 UU Adminduk. Di dalamnya menyebutkan bahwa perkawinanyang sah adalah yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: