Viral Pernikahan Sesama Jenis Antara Dua Wanita di Jawa Barat, Begini Hukumnya Dalam Islam

Viral Pernikahan Sesama Jenis Antara Dua Wanita di Jawa Barat, Begini Hukumnya Dalam Islam

Pernikahan sesama jenis di Jawa Barat yang bikin geger media sosial. ILUSTRASI/FREEPIK--

BACA JUGA:Resep Alami Atasi Batuk Berkepanjangan, Cuma Modal 4 Bahan yang Mudah Ditemukan di Dapur

“Dan di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia menciptakan untukmu istri-istri dari jenismu sendiri, supaya kamu cenderung dan merassa tenteram kepadanya, dan dijadikannya di antaramu kasih sayang. Sesungguhnya pada yang demikian itu benar-benar terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berfikir,” (QS Ar-Rum ayat 21).

Dari penjelasan tadi, maka dapat disimpulkan bahwa tidaklah Allah Azza wa Jalla menurunkan azab-Nya. Kecuali kepada orang-orang yang dzalim dan aniaya terhadap dirinya sendiri karena melakukan hal-hal yang diharamkan oleh Allah. 

Bahkan dijelaskan dalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas tentang hukuman bagi pelaku hubungan sesama jenis.

Dari Ibnu ‘Abbas Radhiyallahu anhuma, ia berkata bahwasannya Rasulullah shallallahu’alaihi wa sallam bersabda,”Siapa saja yang kalian dapatkan melakukan perbuatan homoseksual, maka bunuhlah kedua pelakunya,” (HR Abu Dawud, Ibnu Majah, Tirmidzi dan Darruquthi).

BACA JUGA:Klasifikasi Hotel Berdasarkan Bintang, di Lampung Ada yang Bintang 5 Lho

Namun demikian, terdapat perbedaan dengan hukuman yang pantas bagi pelaku hubungan sesama jenis menurut Imam Malik.

Imam Malik justru berpendapat bahwa praktek homoseksual dikategorikan ke dalam perbuatan zina dan hukuman yang setimpal bagi pelakunya adalah dirajam (apabila pelakunya telah baligh, berakal dan tidak dipaksa), baik pelakunya mushan atau sudah menikah, atau ghairi mushan yakni perjaka. (*)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: