Viral Pernikahan Sesama Jenis Antara Dua Wanita di Jawa Barat, Begini Hukumnya Dalam Islam

Viral Pernikahan Sesama Jenis Antara Dua Wanita di Jawa Barat, Begini Hukumnya Dalam Islam

Pernikahan sesama jenis di Jawa Barat yang bikin geger media sosial. ILUSTRASI/FREEPIK--

BACA JUGA:HP 2 Jutaan, Cek Kelengkapan Spesifikasi Redmi 13R 5G Terbaru 2023

Dan wajib dilaporkan oleh penduduk kepada instansi pelaksana di tempat terjadinya perkawinan tersebut. Dan pelaporannya paling lambat dilakukan dalam kurun waktu 60 hari sejak tanggal perkawinan.

Di sisi lain, penting diketahui bahwasannya dalam agama Islam perkawinan antara secara jenis tersebut dengan tegas dilarang.

Hukum Islam tentang hal ini sejalan dengan firman Allah SWT dalam Al-Qur’an Surah Al-A’raaf ayat 80 sampai 84, yang artinya:

“Dan (Kami juga telah mengutus) Luth, ketika dia berkata kepada kaumnya,”Mengapa kamu melakukan perbuatan keji, yang belum pernah dilakukan seorang pun sebelum kamu (di dunia ini),” (QS Al-A’raf ayat 80).

BACA JUGA:Profil Pemain Utama Film Panggonan Wingit, Film Horor Indonesia Terbaru yang Diangkat Dari Kisah Nyata

“Sungguh, kamu telah melampiaskan syahwatmu kepada sesame lelaki bukan kepada Perempuan. Kamu benar-benar kaum yang melampaui batas,” (QS Al-A’raf ayat 81).

“Dan jawaban kaumnya tidak lain hanya berkata,”Usirlah mereka (Luth dan pengikutnya) dari negerimu ini, mereka adalah orang yang menganggap dirinya suci,” (QS Al-A’raf ayat 82).

“Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikutnya, kecuali istrinya. Dia (istrinya) termasuk orang-orang yang tertinggal,” (QS Al-A’raf ayat 83).

“Dan kami hujani mereka dengan hujan (batu). Maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang yang berbuat dosa itu,” (QS Al-A’raf ayat 84).

BACA JUGA:Penyebab Pinjaman KUR Gagal Cair Meski Bank Penyalur Sudah Survey

Fenomena pernikahan sesama jenis yang terjadi di Jawa barat tersebut memang diketahui sudah legal disebagian negara-negara Eropa bagian barat.

Namun dalam hal ini pernikahan memiliki makna yang jauh lebih luas daripada sekadar pelampiasan nafsu. Sebagaimana firman Allah SWT di dalam Al-Qur’an.

“Dan Kami jadikan kamu berpasang-pasangan,” (QS An-Naba’ayat 8).

“Dan sesungguhnya Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum kamu, dan Kami berikan kepada mereka istri-istri dan keturunan,” (QS ar-Ra’d ayat 38).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: