Penonaktifan BPJS Ratusan Ribu Warga Lampung Timur Kembali Disoal

Penonaktifan BPJS Ratusan Ribu Warga Lampung Timur Kembali Disoal

BPJS lamtim--

BACA JUGA:7 Daftar Klinik Kecantikan di Bandar Lampung, Lengkap dengan Alamat Nomor Telepon Maupun Link Instagram

Elemen yang merupakan gabungan sejumlah lembaga swadaya masyarakat tersebut  mempertanyakan kebijakan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur yang menonaktifkan 250 ribu warga miskin sebagai peserta BPJS.

Para pengunjukrasa menilai penonaktifan ratusan ribu warga Lamtim dari kepesertaan BPJS melanggar pasal 34 UUD 1945.

Para pengunjuk rasa juga mempertanyakan tindak lanjut sejumlah dugaan korupsi lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur.

Namun, para pengunjuk rasa lebih terfokus pada pencabutan penonaktifan kembali kepesertaan BPJS warga miskin.

BACA JUGA:Turun Harga Hingga 8 Jutaan, Cek Kelengkapan Spesifikasi iPhone 11 Pro Max

Setelah menyampaikan aspirasinya, para pengunjuk rasa langsung membubarkan diri.

Menanggapinya, Plt. Kepala Dinas Kesehatan Lampung Timur dr.Satya Purna Nugraha menjelaskan, penonaktifan kepesertaan BPJS itu disebabkan adanya keterbatasan anggaran.

"Yang dinonaktifkan adalah kepesertaan BPJS yang masuk dalam program Universal Healt Coverage (UHC) dengan anggaran dari APBD,"jelas dr.Satya mendampingi Asisten 1 Tarmizi, Plt.Asisten 2 KMS. Tohir Hanafi, Kepala Dinas Sosial Agus Subagyo dan Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti saat memberikan keterangan kepada awak media di Aula Sekretariat Kabupaten Lamtim.

Lebih lanjut dr.Satya menjelaskan, penonaktifan tersebut juga juga bertujuan untuk menghindari semakin membengkaknya hutan Pemkab dengan BPJS.

BACA JUGA:TPUA Kirim Pesan untuk Bawaslu: Jangan Giring Dugaan Penistaan Agama ke Pelanggaran Pemilu

"Meski telah dinonaktifkan, namun saat dibutuhkan tetap dapat diaktifkan lagi. Penonaktifan juga tidak mengurangi pelayanan kepada masyarakat,"terang dr Satya.

Kesempatan yang sama Kepala BPJS Lamtim Imam Subekti menjelaskan, yang diusulkan Pemkab Lamtim untuk dinonaktifkan sebanyak 180.924. Namun, setelah diverifikasi yang dinonaktifkan sebanyak 164.429.

Menurutnya, selain dari APBD, kepesertaan BPJS juga ditanggung APBN, APBD Provinsi dan mandiri. Sedangkan, yang dinonaktifkan tersebut adalah BPJS program UHC yang ditanggung APBD.

Lebih lanjut Imam Subekti, untuk BPJS program UHC yang masih aktif per 1 Desember sebanyak 23.331.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: