Peraturan Desa Prematur Disinyalir Hantarkan Kades Masuk Bui

Peraturan Desa Prematur Disinyalir Hantarkan Kades Masuk Bui

Pasca ditetapkan tersangka, segera dibahas penunjukan pelaksana harian kepala desa--

BACA JUGA:Bertugas Selama 24 Jam, BPBD Mesuji Siaga Bencana Banjir

Padahal lanjutnya, untuk membuat perdes itu sendiri sudah diatur dalam permendagri nomor 111/2014 tentang pedoman teknis peraturan di desa.

Melalui Musdes, dikonsultasikan ke kecamaatan dan dikonsultasikan ke bagian hukum pemerintah daerah untuk selanjutnya disahkan oleh Bupati Pesawaran.

"Oknum S ini berdalih, menggunakan perdes untuk pungutan. Warga yang mendapat kompensasi ganti rugi sutet, dipungut sebesar 8!persen dari ganti rugi yang mereka terima," tandasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: