Tiga Polsek Polresta Bandar Lampung Ringkus 1 orang DPO Komplotan Pencuri Spesial Bobol Rumah Kosong

Tiga Polsek Polresta Bandar Lampung Ringkus 1 orang DPO Komplotan Pencuri Spesial Bobol Rumah Kosong

Tiga Gabungan Polsek Polresta Bandar Lampung Ringkus 1 orang DPO Komplotan Pencuri Spesial Bobol Rumah Kosong. Polisi terpaksa menembak kaki pelaku karena melakukan pelayanan. Foto Polsek Tanjung Senang .--

Mereka biasa menyasar perhiasan dan barang elektronik seperti ponsel dan komputer jinjing serta uang tunai di dalam rumah korbannya.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Komitmen Rawat Demokrasi, Singgung Ibu Ketua BEM UI yang Diperiksa Polisi

Terakhir kali komplotan pencuri ini menggasak dua unit ponsel dan komputer jinjing milik warga way kandis bandar lampung pada akhir bulan november lalu.

Mereka masuk ke dalam rumah dengan cara merusak pintu rumah korban. Bahkan dari catatan polisi tersangka merupakan residivis dengan kasus serupa pada tahun 2017 lalu.

Selain berhasil meringkus tersangka B, lanjut Ipda Alan, polisi juga menyita ponsel genggam milik korban yang belum sempat dijual.

"Polisi masih mengembangkan kasus ini dengan memburu seorang rekan tersangka berinisial BS yang terlibat dalam aksi terlibat dalam aksi pencurian tersebut," ucapnya .

BACA JUGA:Cabuli Bocah 7 Tahun, Pria Asal Lampung Utara Diciduk Polisi

Akibat perbuatannya, lanjut Ipda Alan, menyampaikan tersangka B mendekam ruang tahanan mapolsek Tanjung Senang Bandar Lampung. Tersangka B akan dikenakan pasal 363 hukuman pidana selama 7 tahun kurungan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: