Indeks Persaingan Usaha di Lampung Sempat Turun di Tahun 2022, Bagaimana Dengan 2023?

Indeks Persaingan Usaha di Lampung Sempat Turun di Tahun 2022, Bagaimana Dengan 2023?

Ilustrasi indeks persaingan usaha di Provinsi Lampung.---Sumber foto : Istockphoto.com.---

RADARLAMPUNG.CO.ID - Komis Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) telah menyelesaikan pengukuran nilai indeks persaingan usaha di Provinsi Lampung.

Namun, hasil dari pengukuran nilai indeks persaingan usaha tengah tahap pelaporan kepada komisaris dan belum dirilis kantor pusat.

Ganefo Valwigo Agus staf Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Kanwil II mengatakan, nilai indeks persaingan usaha di Lampung mulai berangsur naik pada tahun 2021 dengan nilai 5,18.

Sedangkan pada tahun 2021 lalu nilai indeks persaingan usaha rata-rata nasional berada di angka 4,81.

BACA JUGA:Rahasia Rezeki Berlimpah Dengan Mengamalkan Surat Al Fatihah, Ada 7 Manfaat yang Terkandung di Dalamnya

Nilai tersebut tersebut tentu lebih baik jika dibanding tahun 2018 lalu yang hanya 4,28, tahun 2019 nilainya 4,26, dan tahun 2020 nilainya 4,52. Nilai-nilai tersebut dibawah rata-rata nasional. Untuk lebih jelasnya dilihat di tabel.

"Tahun 2021 Lampung berada di urutan ke lima nasional dan ke satu di pulau sumatera," ujarnya.

Tetapi nilai indeks persaingan usaha Lampung menurut pada tahun 2022 menjadi 4,99. Meski begitu nilai tersebut masih diatas rata-rata nasional 4,87.

Dijelaskan Ganefo Valwigo Agus, ada tujuh dimensi untuk mengukur indeks persaingan usaha, yaitu struktur yang terdiri dari indikator jumlah perusahaan, hambatan keluar masuk, konsentrasi industri, dan diferensiasi produk.

BACA JUGA:Daftar Jenderal yang Ditarik Dalam Mutasi Polri Desember 2023, Dari Kakorlantas Hingga Kakorpolairud

Kedua, dimensi perilaku indikator nya adalah penetapan harga dan promosi. Ketiga dimensi kinerja indikasi nya efesien produk dan distribusi, pengembangan teknologi, profitabilitas, dan produktivitas.

Keempat, dimensi regulasi indikator nya kebijakan daerah. Kelima dimensi permintaan indikator nya elastisitas harga permintaan, barang substitusi, dan pertumbuhan pasar.

Keenam, dimensi penawaran dengan indikator nya jaminan ketersediaan pasokan dan input. Terakhir dimensi kelembagaan indikator nya pemahaman kebijakan persaingan usaha, kesadaran terhadap adanya KPPU, dan pengarusutamaan kebijakan persaingan usaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: