Korupsi Budidaya Lebah, Oknum Mantan Anggota DPRD Tanggamus Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Korupsi Budidaya Lebah, Oknum Mantan Anggota DPRD Tanggamus Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Basuki Wibowo setelah menjalani sidang tuntutan. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

BACA JUGA:Telan Rp 39 Miliar, 74 Ruas Jalan di Lampung Barat Bakal Mulus

Basuki Wibowo memerintahkan KTH Karya Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri I, KTH Karya Tani Mandiri II, KTH Karya Tani Mandiri III dan KTH Karya Tani Mandiri V untuk menyerahkan buku rekening masing-masing KTH kepada terdakwa guna dikuasai langsung olehnya. 

Hal ini kata jaksa dilakukan Basuki Wibowo agar para KTH yang telah melakukan pencairan dana untuk menemui terdakwa di Gisting, tepatnya di rumah saksi Sutrisno dengan membawa uang pencairan sebesar Rp 200 juta, dengan alasan agar pengelolaan keuangannya satu pintu dan lebih efektif. 

"Lalu dari masing-masing KTH yang menerima uang sebesar Rp 200 juta tersebut diserahkan ke KTH masing-masing Rp 61  juta untuk budi daya lebah madu. Sementara terdakwa melakukan pemotongan sebesar Rp 138,5 juta setiap KTH yang dikuasai terdakwa," kata jaksa. 

Basuki memerintahkan Qodri Kepala KPH Batutegi untuk membuat laporan pertanggungjawaban seolah-olah kegiatan sudah dilakukan. Qodri pun meminta dana Rp 150 juta. 

BACA JUGA:Intip Kelengkapan Spesifikasi HP iQOO Neo 9 Pro, Bawa Snapdragon 8 Gen 2 Hingga Kamera 50MP

Qodri kembali meminta uang Rp 25 juta kepada Basuki Wibowo dengan alasan dana pengamanan untuk oknum wartawan dan LSM. Akibat korupsi tersebut, negara mengalami kerugian Rp 518 juta. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: