Korupsi Budidaya Lebah, Oknum Mantan Anggota DPRD Tanggamus Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Korupsi Budidaya Lebah, Oknum Mantan Anggota DPRD Tanggamus Dituntut 1 Tahun 6 Bulan

Basuki Wibowo setelah menjalani sidang tuntutan. Foto Anca/Radarlampung.co.id--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Tanggamus menuntut Basuki Wibowo oknum mantan anggota DPRD Tanggamus dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara. 

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor Tanjungkarang, Senin 18 Desember 2023, JPU Kejari Tanggamus Jeffi menyatakan Basuki Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 KUHP. 

Jaksa mengatakan Basuki Wibowo dinilai terbukti melakukan korupsi budidaya lebah madu yang berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) pada Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Karya Tani Mandiri I Pekon Penantian, Ulubelu Tanggamus tahun 2021. 

"Menyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah korupsi menyalahgunakan kesempatan karena jabatan atau kedudukannya sebagaimana dalam dakwaan subsider," kata jaksa Jeffi saat membacakan dakwaannya. 

BACA JUGA:Pemkot Metro Dukung Usut Dugaan Korupsi Kegiatan SPALD Tahun 2021

Jaksa menuntut Basuki Wibowo mantan anggota DPRD Tanggamus dengan penjara selama 1 tahun 6 bulan. "Meminta kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan penjara," sambung jaksa. 

Tak hanya itu, jaksa dalam tuntutannya meminta agar hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 50 juta subsider 3 bulan penjara.

Basuki Wibowo mantan anggota DPRD fraksi PDI Perjuangan juga dihukum untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 367 juta. 

"Apabila tidak dibayar maka harta bendanya dilelang, namun apabila tidak mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa. 

BACA JUGA:Midea Proshop Lampung Resmi Dibuka, Buruan Cek Produknya!

Namun dalam hal ini, Basuki Wibowo telah menitipkan uang pengganti kerugian negara kepada jaksa sebesar Rp 367 juta.

Atas tuntutan tersebut, pada Kamis 21 Desember 2023 Basuki Wibowo melalui kuasa hukumnya akan mengajukan pembelaan. 

Diketahui, dalam dakwaan jaksa dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Gapoktan Karya Tani Mandiri I Pekon Penantian tahun anggaran 2021 dari Dinas Kehutanan Lampung. 

Awalnya Basuki Wibowo menjadi Ketua Gapoktan sekaligus Ketua Kelompok Tani Hutan (KTH) Mandiri I Pekon Penantian, Kecamatan Ulubelu, Tanggamus. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: