Ini Jumlah Pelanggaran Kampanye di Lampung Barat

Ini Jumlah Pelanggaran Kampanye di Lampung Barat

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pelanggaran kampanye dalam pemilu 2024 sering terjadi di beberapa daerah. Namun, bagaimana temuan Pelanggaran pemilu di Lampung Barat?.

Hingga hari ke 21, sejak dimulainya tahapan kampanye Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 atau tepatnya sejak tanggal 28 November 2023 lalu, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Lampung Barat mengklaim tidak ada temuan pelanggaran yang dilakukan peserta Pemilu dalam hal ini Partai Politik (Parpol) maupun Calon Legislatif (Caleg).

Ketua Bawaslu Lampung Barat Novri Jonestama, S.Sos, MM., mengatakan, pencegahan terus dilakukan oleh seluruh jajaran hingga tingkat bawah, hal ini dilakukan sebagai upaya dalam rangka meminimalisir pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

"Jajaran kami terus melakukan upaya-upaya pencegahan agar tidak ada peserta Pemilu melakukan pelanggaran atau keluar dari rambu-rambu yang telah ditetapkan," ungkap Novri Jonestama, Selasa 19 Desember 2023.

BACA JUGA:Bingung Pilih Produk Investasi? Coba Lakukan Lima Tips Ini

Salah satu potensi pelanggaran yang dilakukan oleh peserta Pemilu yakni dalam tahapan kampanye tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) yang diterbitkan oleh pihak kepolisian.

"Kampanye tanpa STTP berpotensi memicu pembubaran kegiatan tersebut. Karenanya, saat mendapatkan informasi akan adanya legiatan kampanye, kami melakukan komunikasi dengan peserta Pemilu menanyakan prihal STTP, kalau misalnya belum mengantongi STTP maka kami peringatkan untuk menunda dan mengurus STTP bahkan termasuk dalam bentuk pertemuan terbatas sekalipun, kalau tidak ada STTP kami tegas untuk membubarkan," ujarnya.

Selanjutnya, kata dia, pihaknya menerapkan Waskat atau pengawasan melekat dalam kegiatan kampanye yang dilakukan oleh peserta Pemilu.

Hal ini dilakukan agar dalam pelaksanaan kampanye peserta Pemilu juga tidak keluar dari aturan-aturan yang telah ditetapkan, termasuk jenis barang yang dibagikan kepada peserta kampanye juga dilakukan pengawasan secara ketat.

BACA JUGA:Rekomendasi Tempat Makan Legendaris yang Ada di Jawa Tengah, Ada Sate Buntel Hingga Tengkleng

"Setiap ada kegiatan kampanye kami melakukan Waskat, alhamdulillah sejau ini tidak ada pelaksanaan kampanye yang melanggar aturan yang ditetapkan," lanjutnya.

Selain itu, pencegahan lainnya terkait dengan keterlibatan aparatur pemerintahan pekon dalam pelaksanaan kampanye.

"Biasanya sebelum pelaksanaan kampanye kami melakukan komunikasi dengan aparatur pemerintahan pekon agar tidak terlibat dalam pelaksanaan kampanye dan juga harus menjunjung netralitas, karenanya sejauh ini belum ada temuan terkait dengan keterlibatan aparatur pemerintahan pekon dalam kampanye Parpol maupum Caleg," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: