Pelunasan Biaya Haji 2024 Dimulai 9 Januari Tahun Depan, CJH Boleh Mencicil Dari Sekarang

Pelunasan Biaya Haji 2024 Dimulai 9 Januari Tahun Depan, CJH Boleh Mencicil Dari Sekarang

Pelunasan biaya haji 2024 akan dibuka mulai 9 Januari tahun depan. ILUSTRASI/FOTO PEXELS--

BACA JUGA: Tanggapi Putusan MK Terkait Masa Jabatan, Gubernur Lampung Arinal Komentar Begini

Sedangkan tahap kedua dari 26 sampai 29 Desember 2023. 

Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengatakan, untuk musim haji 2024 tersedia 17.680 kuota khusus. 

Terdiri dari 16.305 jemaah dan 1.375 petugas PIHK. Jumlah tersebut merupakan 8 peprsen dari total kuota haji Indonesia yang mencapai 221.000 orang.

Terkait pelunasan Bipih khusus ini, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada pimpinan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

BACA JUGA:73 Negara Bebas Visa Untuk Pemegang Paspor Indonesia, Cocok Jadi Tujuan Wisata Liburan Akhir Tahun

Termasuk pimpinan Bank Penerima Setoran (BPS) Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Khusus. 

Surat tersebut disertai lampiran daftar nama calon jemaah haji khusus yang berhak melakukan konfirmasi dan pelunasan Bipih Khusus.

Tercatat 16.128 nama jemaah haji khusus berdasarkan daftar tunggu dan 177 jemaah lansia yang berhak melakukan konfirmasi keberangkatan serta pelunasan pada tahap pertama. 

Daftar nama ini bisa diakses melalui website haji.kemenag.go.id.

BACA JUGA: Bongkar 5 Fitur Unggulan Dalam Redmi 13C yang Hadir Sebagai Standar Baru Smartphone Entry Level

Bagaimana jika ada jemaah yang sebenarnya dapat melakukan konfirmasi dan pelunasan, namun berada di bawah PIHK dengan izin yang tidak berlaku?

Anna Hasbie mengatakan, yang bersangkutan bisa melakukan perpindahan antar PIHK sesuai pilihan.

Dalam proses tersebut, jemaah haji khusus yang akan melakukan perpindahan PIHK untukmelapor ke Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus cq. Kasubdit Perizinan, Akreditasi dan Bina PIHK atau kepada Kanwil Kementerian Agama Provinsi domisili.

“Jika terdapat sisa kuota setelah tahap kedua, maka pengisian sisa kuota akan dilakukan berbasis PIHK sesuai kesiapan PIHK dan jemaah,” sebut dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: