Begini Pengaruh Putusan MK Terhadap Masa Jabatan Kepala Daerah di Lampung
Akademisi Fakultas Hukum Unila, Dr.Satria Prayoga, SH, MH --
BACA JUGA:Tanggapi Putusan MK Terkait Masa Jabatan, Gubernur Lampung Arinal Komentar Begini
Aturan inilah yang perlu menjadi perhatian, dimana terdapat kekosongan-kekosongan hukum didalamnya, dikarenakan dalam mendudukan PJ Kepala daerah tersebut terdapat syarat minimal 1 tahun dalam menjabatnya.
"Nah, untuk masa jabatan Kepala Daerah Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Utara untuk diisi oleh PJnya kurang dari 1 tahun sampai ke Pilkada serentak 2024, terlepas Hakim MK mau memakai dalil aturan di bawah Undang-Undang atau tidak, yang pasti bisa menjadi bahan untuk berlogika hukum, walaupun Hakim MK harus membandingkannya kembali dengan UUD 1945," ujarnya.
Kemudian, perihal Putusan Nomor 143/PUU-XXI/2023 terkesan bersyarat, karena hanya mengikat pada para penggugat yang mengajukan gugatan dalam perkara A Quo karena ada Gugatan PROVISInya dalam Gugatan, yang meminta agar diutamakan/membatasi hanya kepada kepentingan para penggugat.
Yoga menegaskan bahwa Justru, dikarenakan sifat putusan Hakim MK mengandung Asas Erga Omnes yang putusannya bersifat mengikat publik, maka hakim MK sangat hati-hati dalam memutusnya.
BACA JUGA:Cek Kelebihan Spesifikasi HP Oppo Reno10 Pro+ 5G, Segini Penawaran Harga Desember 2023
"Hakim melihat hanya pada obyek gugatan Pasal 201 Ayat 5, pemberlakuannya kepada seluruh Kepala Daerah yang masuk kategori Pasal 201 Ayat 5 akan secara otomatis mengikat, tanpa harus masuk ikut menggugat, karena yang diputus Pasal dalam Undang-undang yang mengikatnya kepada semua masyarakat," katanya.
Untuk itu, Gugatan PROVISI tidak dikabulkan dan hanya Gugatan POKOKnya saja yang dikabulakan. Dan yang harus dijalankan hanya amar putusan POKOKnya saja.
Pendapat hakim yang berbeda (DISSENTING OPINION), tidak berlaku dan jangan dijadikan alat untuk penafsiran lain oleh masyarakat.
BACA JUGA:Ini Rincian Tarif Tol Jakarta-Lampung Sambut Nataru 2023
"Untuk itu, perlu sama-sama kita fahami bahwa dalam bernegara hukum seperti di Indonesia ini yang harus kita pedomani adalah sumber-sumber hukum dan teori-teori hukum itu sendiri. Kita jangan melihatnya dari narasi-narasi yang berbau politik, yang diciptakan oleh orang-orang politik itu juga. Mari sama-sama kita jaga pesta demokrasi Tahun 2024 ini dengan menciptakan iklim politik yang santun dan damai menuju Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 yang Lugas, Umum, Bebas Rahasia, Jujur dan Adil (Luber Jurdil)," pungkasnya. (yud)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: