Mendagri Keluarkan Surat, Masa Jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampura Berlanjut di 2024

Mendagri Keluarkan Surat, Masa Jabatan Gubernur Lampung dan Bupati Lampura Berlanjut di 2024

Gubernur Lampung Arinal Djunaidi.-Sumber Foto: Diskominfotik Lampung-

RADARLAMPUNG.CO.ID - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI M. Tito Karnavian mengeluarkan surat perihal pelaksanaan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 143/PUU-XXI/2023 tanggal 21 Desember 2023. 

Surat Mendagri RI Nomor: 100.2.1.3/7543/SJ, tanggal 28 Desember 2023 ini ditujukan kepada Gubernur, Ketua DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota yang terlampir.

Dalam surat tersebut Mendagri RI mengatakan, berkenaan dengan surat Mendagri nomor 100.2.1.3/6066/SJ tanggal 10 November 2023 hal Usul Nama Calon Penjabat Gubernur, Nomor 100.2.1.3/6067/SJ tanggal 10 November 2023 hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota; dan Nomor 100.2.1.3/6047/SJ tanggal 9 November 2023 hal Usul Nama Calon Penjabat Bupati/Wali kota, bersama ini pihaknya menyampaikan dua poin.

Pertama, berdasarkan amar putusan MK nomor 143/PUU-XXI/2023, pada intinya memberikan norma baru atas ketentuan Pasal 201 ayat (5) yaitu Menyatakan Pasal 201 ayat (5) UU 10/2016 yang semula berbunyi "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023".

BACA JUGA:Ditanya Tentang Kabar ASN Pemprov Ditetapkan Tersangka Kasus KONI Lampung, Sekda: Kita Belum Terima Surat

Menjadi berbunyi, "Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil pemilihan dan pelantikan tahun 2018 menjabat sampai dengan tahun 2023 dan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota hasil Pemilihan Tahun 2018 yang pelantikannya dilakukan tahun 2019 memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal pelantikan sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024.

Kedua, sehubungan dengan putusan MK tersebut di atas, maka pengisian penjabat kepala daerah akan dilakukan pada saat akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah pada daerah masing-masing sepanjang tidak melewati satu bulan sebelum diselenggarakannya pemungutan suara serentak secara nasional tahun 2024 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Putusan MK nomor : 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023 yang telah di tindak lanjut oleh Mendagri RI ini tentu berdampak kepada dua masa jabatan kepala daerah di Provinsi Lampung.

Keduanya adalah masa jabatan Gubernur Lampung Arinal Djunaidi juga masa jabatan Bupati Lampung Utara Budi Utomo dan Wakil Bupati Lampung Utara Ardian Saputra.

BACA JUGA:Kejati Lampung Usut Gaji Satgas KONI dan Katering Makan Atlet hingga Penginapan

Sebelum adanya putusan MK nomor : 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023, jabatan kedua kepala daerah di Lampung itu akan berakhir di akhir Desember 2023 ini.

Dengan adanya putusan MK Nomor : 143/ PUU-XXI/ 2023 tanggal 21 Desember 2023 maka kedua kepala daerah tersebut akan menjabat pas lima tahun terhitung sejak di lantik.

Gubernur Arinal akan menjabat sampai 12 Juni 2024 mendapat. Sedangkan Bupati dan Wali Bupati Lampung Utara menjabat sampai 25 Meret 2024.

Terkait hal tersebut Kabag Kerjasama, Pejabat Negara, dan Legislatif pada Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setprov Lampung, Koharuddin membenarkan surat Mendagri RI.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: