Jumlah Korban Kecelakaan Kereta Api Tahun 2023 Meningkat, Ini Faktor Penyebab yang Paling Mendominasi

Jumlah Korban Kecelakaan Kereta Api Tahun 2023 Meningkat, Ini Faktor Penyebab yang Paling Mendominasi

Sosialisasi Libur Akhir Tahun KAI Divre Tanjung Karang untuk disiplin ketika akan melintas pada Perlintasan Kereta Api, di Untung Suropati, Minggu, 31 Desember 2023.-Foto Melida Rohlita-

RADARLAMPUNG.CO.ID - PT KAI Divre IV Tanjung Karang mencatat selama tahun 2023 ada 8 orang meninggal dunia karena terlibat kecelakaan lalu lintas dengan Kereta Api di Provinsi Lampung.

Hal itu diungkapkan Executive Vice President KAI Divisi Regional IV Tanjungkarang Januri, saat sosialisasi kedisiplinan melintas pada perlintasan sebidang di Stasiun Untung Suropati, Minggu, 31 Desember 2023.

Dirinya juga menyebut, jumlah tersebut naik dibandingkan dengan tahun lalu.

"Pada tahun 2023 saja hingga saat ini sudah terjadi 24 kasus kecelakaan antara KA dengan kendaraan yang mengakibatkan 8 orang kehilangan nyawa," ulasnya.

BACA JUGA:Berapa Tunjangan yang Diterima Peserta yang Lolos PPPK 2023? Cek Rinciannya

"Korban meninggal meningkat dari tahun sebelumnya yaitu 5 orang dengan 27 kasus kecelakaan antara KA dengan kendaraan pada tahun 2022. Untuk meninggal karena bunuh diri itu tidak kita masukan, karena tidak masuk kedalam peraturan saat ini," lanjutnya.

Untuk mengurangi jumlah tersebut, pihaknya melakukan berbagai upaya dengan melakukan imbauan berupa sosialisasi di berbagai bidang perlintasan tentunya di wilayah Divre Tanjung Karang.

Kata Januri, di antara perlintasan di wilayah Divre Tanjung Karang masih ada puluhan tempat yang tidak resmi dan juga tidak dijaga.

"Saat ini di wilayah Divre IV Tanjungkarang masih terdapat 31 perlintasan resmi tidak dijaga dan 140 perlintasan tidak resmi tidak dijaga dari total 211 perlintasan yang ada di wilayah Divre IV Tanjungkarang," ungkapnya.

BACA JUGA:Begini Kata Habib Munzir Al Musawa Tentang Kaum Muslimin yang Merayakan Tahun Baru

Dan untuk momen libur Natal dan Tahun Baru ini, pihaknya juga tidak berhenti mengimbau masyarakat agar terus meningkatkan kedisiplinan berlalu lintas.

"Saat melintasi perlintasan sebidang kereta api, baik yang dilengkapi palang pintu maupun tidak sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menyatakan pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pemakai jalan wajib berhenti dan mendahulukan perjalanan kereta api," ucapnya.

Selain kecelakaan, kata Januri, akibat lain dari kurang disiplinnya pengguna jalan saat melintas di perlintasan sebidang, tidak jarang terjadi kecelakaan yang mengakibatkan KA lainnya terhambat, terjadinya kerusakan sarana dan prasanara perkeretaapian, hingga petugas yang terluka. 

"Kami harapkan peran aktif semua pihak untuk terus melakukan peningkatan keselamatan pada perlintasan sebidang demi keselamatan bersama. Disiplin saat di perlintasan sebidang harus menjadi budaya pada seluruh pengguna jalan demi keselamatan perjalanan kereta api dan seluruh pengguna jalan," tegasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: