Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka Bakal hingga Sidang? Simak Perspektif Hukum Bang Aca

Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka Bakal hingga Sidang? Simak Perspektif Hukum Bang Aca

Praktisi hukum Lampung Ardiansyah, SH.--dok Radar Lampung

Tugas seorang wakil ketua umum bidang anggaran hanyalah sebatas menjalankan kebijakan yang telah ditetapkan. “Dan kebijakan itu diambil atas kesepakatan bersama,” kata Ketua Pusat Mediator Lampung ini.

Kalaupun, lanjutnya, dalam pelaksanaannya ditemukan penyimpangan tentu sudah bukan merupakan ranah pertanggungjawaban wakil ketua umum anggaran.

BACA JUGA:Ketua KONI Lampung Gelar Silahturahmi Dengan Cabor, Begini yang Disampaikan 

“Bisa saja dalam hasil evaluasi anggaran ada penyimpangan yang proses penyelesaiaannya bisa dilakukan melalui mekanisme internal. Misalnya ada kelebihan pembayaran dan lain-lain. Apalagi situasi COVID kala itu yang memang keadaannya tidak bisa dikategorikan normal,” katanya. 

Disamping itu secara organisasi pengurus KONI Lampung telah mengembalikan anggaran yang dianggap penyidik melalui hasil auditor sebagai penggunaan anggaran yang menyimpang. 

“Dan itu belum bisa dikatakan sebagai kerugian negara. Apalagi pengurus telah mengembalikan uang itu. Sehingga secara administrasi telah diselesaikan dan diproses sehingga secara subtantif tidak ada lagi kerugian negara itu. Dan yang perlu dicatat pengembalian uang itu dilakukan sebelum adanya proses penetapan tersangka,” imbuhnya.

BACA JUGA:Ketua KONI Pesawaran Ditetapkan Tersangka, Ini Kata Penasehat Hukumnya 

Bang Aca juga berpendapat konstruksi hukum kasus KONI Lampung tidak begitu jelas. Terlebih, kasus ini menurutnya naik tahap penyidikan sebelum penyidik menemukan mens rea atau niat jahat. 

“Mens rea yang seharusnya sudah ada sebelum kasus ini naik pada tahap penyidikan. Prestasi Lampung di PON yang tergolong sangat sukses itu membuktikan bahwa niat jahat itu ternyata tidak terbukti,” katanya.

Lantas, apakah kasus KONI Lampung ini layak naik ke penyidikan ?

BACA JUGA:Ditanya Tentang Kabar ASN Pemprov Ditetapkan Tersangka Kasus KONI Lampung, Sekda: Kita Belum Terima Surat 

Berdasarkan pertimbangan diatas, dirinya meyakini kasus tersebut tidak layak naik ke tahap penyidikan dan penetapan tersangka. 

Bang Aca memperkirakan jika kasus ini sampai masuk ruang persidangan, jaksa penuntut akan kesulitan memaparkan keterlibatan para tersangka. 

“Terutama dalam kasus yang melibatkan Agus Nompitu,” katanya.

BACA JUGA:KONI Tanggamus Gelar Rakor dan Silaturahmi Dengan Pemkab, Forkopimda serta Pengurus Cabang Olahraga

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: