Selama 2023, Polres Pesisir Barat Lampung Tahan 206 Tersangka

Selama 2023, Polres Pesisir Barat Lampung Tahan 206 Tersangka

Polres Pesisir Barat Ungkap Capaian Selama Tahun 2023--

RADARLAMPUNG.CO.IDPolres Pesisir Barat (Pesbar) mengelar konferensi pers akhir tahun 2023, dihalaman Mapolres setempat, Minggu, 31 Desember 2023.

Kegiatan tersebut dihadiri langsung Kapores Pesbar AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., serta jajaran Pejabat Utama Polres setempat.

Selain itu, dihadiri Asisten I Setdakab Pesbar Audi Marpi, S.Pd, M.M., Danramil 422-03/Pesisir Tengah Kapt.Inf. Asyadi, perwakilan Rutan Kelas IIB Krui, perwakilan Cabjari Lampung Barat di Krui, serta pihak undangan terkait lainnya.

Dalam kesempatan itu, Kapolres AKBP Alsyahendra, S.I.K, M.H., menyampaikan bahwa, kegiatan ini merupakan pertama kali dilaksanakan Polres Pesbar.

BACA JUGA:Mahiswi PMM UTI Ceritakan Pengalaman Akhir Tahun di Sulsel

Salah satunya, bertujuan untuk menyampaikan informasi tentang situasi dan kondisi kamtibmas terkini dan evaluasi selama satu tahun dan juga merupakan gambaran kinerja Polres Pesbar selama tahun 2023.

"Tugas pokok Polri sesuai dengan UU No.2/2022 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, yakni memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat," katanya.

Karena itu, kata dia, terkait dengan tugas tersebut, rilis yang akan disampaikan ini meliputi upaya-upaya pembinaan dan operasional Polri yang telah mengintegrasikan kebijakan-kebijakan Polri dengan reformasi birokrasi Pemerintah dan diakselerasikan antara target-target pencapaian dengan program Pemerintah.

"Serta selaras dengan kebijakan Kapolri yaitu Presisi (prediktif, responsibilitas dan transparasi berkeadilan)," jelasnya.

BACA JUGA:Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka Bakal hingga Sidang? Simak Perspektif Hukum Bang Aca

Sementara itu, lanjutnya, secara umum dalam kegiatan ini juga dapat disampaikan beberapa paparan kinerja Polres Pesbar baik mencakup aspek pembinaan maupun operasional pada tahun 2023.

Seperti pada aspek pembinaan seksi profesi dan pengamanan (siepropam), pembinaan oleh pimpinan disemua level organisasi kepolisian terus dilakukan.

Terhadap anggota yang melanggar disiplin, kode etik, maupun pidana secara tegas diberikan sanksi, pada tahun 2023 ini antara lain pengaduan masyarakat (dumas) nihil.

"Sedangkan, untuk pelanggaran disiplin (garplin) ada lima perkara, selain itu pelanggaran Kode Etik Profesi Polri (KEPP) nihil, begitu juga dengan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) ditahun 2023 ini nihil," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: