Batal Terlaksana di 2023, Bapenda Lampung Kaji Kembali Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU

Batal Terlaksana di 2023, Bapenda Lampung Kaji Kembali Pendataan Kendaraan Mati Pajak di SPBU

Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU). ILUSTRASI/FOTO PEXELS--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tahun 2023 lalu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung sempat merencanakan pendataan kendaraan mati pajak di SPBU.

Pendataan tersebut dalam rangka mengingatkan yang menunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) agar dapat segera membayar pajak dan untuk meningkatkan realisasi PKB.

Tim pembina samsat yang terdiri dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Ditlantas, maupun Jasa Raharja di tahun 2023 telah melakukan pendataan kendaraan mati pajak.

Pendataan telah dilakukan di lingkungan pemerintah daerah, instansi vertikal, hingga pusat keramaian.

BACA JUGA:Pesan Pj Bupati Pringsewu untuk Tahun 2024

Namun, untuk rencana pendataan kendaraan mati pajak di SPBU di tahun 2023 lalu harus dibatalkan.

Itu karena ramainya tanggapan masyarakat terkait rencana tersebut yang mengira kendaraan mati pajak tidak mengisi BBM di SPBU.

Terkait rencana pendataan kendaraan mati pajak di SPBU, Pemprov Lampung akan mengkaji kembali di tahun 2024 ini.

Kepala Bapenda Lampung Adi Erlansyah mengatakan, pihaknya akan menata dan merencanakan kembali pendataan kendaraan mati pajak agar dapat diterima masyarakat.

BACA JUGA:Bongkar Fitur Canggih yang Dibawa Dalam Spesifikasi Redmi Note 12 Pro 5G

"Penolakan itu kan tanggapan dari masyarakat. Kita akan menata kembali dan merencanakan kembali untuk pelaksanaannya," ujar Adi Erlansyah kepada Radarlampung.co.id.

Kata Adi Erlansyah, pemerintah daerah terus berupaya mengingat masyarakat untuk dapat menunaikan kewajiban untuk membayar PKB.

"Kalau kita kan sifatnya hanya memberi imbauan atau teguran melalui itu (SPBU,red)," ucapnya.

Adi Erlansyah pun mengungkapkan berdasarkan informasi yang pihaknya terima, di beberapa daerah mulai Januari 2024 kendaraan yang tidak membayar pajak tidak diperbolehkan mengisi BBM subsidi di SPBU.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: