Polda Lampung Terbitkan Surat DPO Amri Gunawan, Terduga Pemalsuan dan Penggelapan 78 Dokumen Mobil Miliaran

Polda Lampung Terbitkan Surat DPO Amri Gunawan, Terduga Pemalsuan dan Penggelapan 78 Dokumen Mobil Miliaran

Dirreskrimum Polda Lampung Kombes Pol Reynold Elisa Partomuan Hutagalung menjelaskan, bahwa pihaknya sudah memasukkan Amri Gunawan sebagai DPO. Foto Dok--

BACA JUGA:Lagi, Ganjar Pranowo Komitmen Jadikan Nusakambangan Penjara Koruptor

Penjualan 78 unit di bawah tangan kepada para oknum pejabat polisi hingga aparat negara. 

"Kami mengucapkan terimakasih kepada Polda Lampung yang telah mengeluarkan nama sebagai DPO Amri Gunawan," jelas Shifa. 

Pihaknya berharap tersangka ini bisa segera menyerahkan diri untuk mengikuti proses hukum yang berjalanan.

"Kepada pihak terkait segera menyelesaikan ke kantor cabang DSF terdekat," tegasnya.

BACA JUGA:5 Wisata Religi Unik Untuk Umat Muslim di Lampung, Berusia Hampir 185 tahun hingga Bertuliskan Asmaul Husna

Kepala Cabang DSF Lampung Edi Zulkarnaen Harahap mengatakan, pihaknya mengimbau kepada para konsumen untuk tidak melakukan pengalihan milik kendaraan.

Terutama yang masih ada kaitan dengan DSF ke pihak lain, karena hal tersebut merupakan tindakan pidana yang akan merugikan konsumen sendiri. 

"Jadi kepada konsumen datang ke DSF jika mau mau mengoper alihkan unit ke orang lain, maka silahkan datang untuk dilakukan pengalihan secara prosedur," kata Edi. 

PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa dalam bisnisnya untuk melakukan pengadaan unit mobil dump truk tronton kepada dealer melalui PT DSF. 

BACA JUGA:Didukung oleh BRI Peduli, Intip Kegiatan Bertani di Tengah Kota Medan

"Kami proses pengadaan mobilnya tersebut, dan sudah dilakukan sejak 2019. Jadi PT Zaza ini awalnya ada pembayaran, namun di pertengahan 2019 sudah tidak ada pembayaran lagi yang dilakukan PT Zaza Anugerah Mandiri Perkasa tersebut kepada kami," kata Edi. 

Edi mengatakan, sebagai contoh ada warga Jambi atas nama Doni membeli mobil tersebut kepada Amri Gunawan sekitar Rp 300 Juta.

Pembeli hanya diberikan BPKB palsu dan setelah dicek benar bahwa BPKB tersebut palsu. 

"Jadi atas dasar itu dari DSF melakukan pelaporan sampai dengan diterbitkan DPO kepada Amri Gunawan," kata Edi. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: