Korupsi KUR BRI, Mantan Karyawan BRI Unit II Tuba Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Korupsi KUR BRI, Mantan Karyawan BRI Unit II Tuba Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

--

BACA JUGA:Disesuaikan, Pemkot Naikan Pajak Karoeke dan SPA dari 30 % Jadi 50%

Ditanya untuk apa uang Rp 1,9 uang negara yang ditilap Doni, Tarmizi mengatakan uang tersebut ia gunakan untuk kehidupan sehari-hari dan untuk bermain judi online.

Doni, kata Tarmizi, saat ini masih berupaya mengganti kerugian negara tersebut. "Sedang diupayakan," tandasnya.

Dalam menjalankan aksinya Doni Ardiansyah Putra menggunakan uang pelunasan tujuh nasabah KUR dan satu orang nasabah pinjaman kredit umum pedesaan (Kupedes) dan satu orang nasabah ultra mikro untuk kepentingan pribadi senilai Rp 254.230.000. 

Modus lain yang digunakan yakni menggunakan sebagian uang hasil kredit KUR 15 nasabah untuk kepentingan pribadi senilai Rp 381.000.000. 

BACA JUGA:Ya Ampun, Judi Online Jadi Sebab Bripda Fajar Wicaksono Curi Mobil di MBK

Sedangkan modus ketiga yang digunakan Doni Ardiansyah Putra dalam kasus tersebut yakni ia memprakarsai kredit KUR fiktif atau topengan untuk kepentingan diri sendiri. 

Ada 28 nasabah kredit fiktif yang ia buat, terdiri dari 25 nasabah KUR fiktif, dua nasabah Kupedes dan satu orang nasabah Ultra Mikro.

Uang itu ia gunakan untuk kepentingan pribadi senilai Rp 1.441.000.000. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: