Pekan Pertama Januari, Ada 6.836 Pemilih Pindah ke Luar Lampung
Agus Riyanto. Foto Dok. Pribadi--
BACA JUGA:Disesuaikan, Pemkot Naikan Pajak Karoeke dan SPA dari 30 % Jadi 50%
Di mana, pelayanan pindah memilih dilakukan di kantor PPS, PPK, dan KPU kabupaten/kota.
Saat pengajuan pindah memilih harus menunjukkan KTP el/KK dan melampirkan dokumen pendukung persyaratan pindah memilih.
Jajaran KPU melayani pemilih setelah menerima dan melakukan verifikasi dokumen bukti pendukung persyaratan pindah memilih.
Jika sudah terdaftar di DPT, maka jajaran KPU akan menerbitkan surat keterangan pindah meemilih dengan menggunakan formulir model A surat pindah memilih.
BACA JUGA:Hari Pertama Bertugas, Kapolres Tanggamus AKBP Rinaldo Aser Langsung Lakukan Ini
Kriteria pindah memilih bisa diajukan oleh masyarakat yang bertugas di tempat lain, menjalani rawat inap (sakit), tertimpa bencana, menjadi tahanan rutan atau lapas.
Kemudian, pindah domisili, penyandan disabilitas yang dirawat di panti sosial atau panti rehabilitasi. Dan menjalani rehabilitasi narkoba, serta menjalani studi tidak di daerah asal.
"Pemohon pindah memilih harus hadir langsung. Karena kan harus menunjukan dokumen pendukungnya sesuai alasan pindah memilih," kata dia. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: