Bang Aca: Prematur Mendalilkan Kasus Rp 2 M Libatkan Musa Ahmad Telah Kadaluwarsa

Bang Aca: Prematur Mendalilkan Kasus Rp 2 M Libatkan Musa Ahmad Telah Kadaluwarsa

Praktisi hukum Lampung Ardiansyah, SH.--dok Radar Lampung

BACA JUGA:Hadapi SNBP 2024, SMAN 2 Bandarlampung Validasi Rapor Siswa

"Seseorang punya utang itu adalah hal biasa. Jadi sebenarnya tidak memiliki nilai berita. Namun, menjadi berbeda tatkala kasus itu dibawa ke ranah hukum pidana," papar jurnalis Pemegang Press Card Number One itu.

Bantahan Musa soal uang Rp 2 miliar itu menjadi menarik karena dilaporkan ke Polda.

Dan itu menjadi masalah hukum karena ada yang tidak jujur dalam mensikapi masalah uang Rp 2 miliar tersebut.

"Apalagi ini melibatkan seorang pejabat publik seperti kepala daerah. Dan publik mesti tahu siapa diantara kedua pihak itu yang berbohong.  Dan akhirnya kasus itu menjadi punya nilai berita karena memenuhi 2 syarat nilai berita, yakni penting dan menarik," katanya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: