Bang Aca: Prematur Mendalilkan Kasus Rp 2 M Libatkan Musa Ahmad Telah Kadaluwarsa

Bang Aca: Prematur Mendalilkan Kasus Rp 2 M Libatkan Musa Ahmad Telah Kadaluwarsa

Praktisi hukum Lampung Ardiansyah, SH.--dok Radar Lampung

Malah justru paparnya, pendalilan kadaluwarsa itu menjadi petunjuk, bahkan sebagai bentuk pengakuan adanya perbuatan pidana. 

"Nah,.kan bisa jadi pendalilan itu senjata makan tuan," ujar Bang Aca.

BACA JUGA:Bang Aca Jadi Saksi Meringankan Andi Desfiandi: Dia Orang Baik

Selain itu Bang Aca juga menegaskan, pengakuan Musa bahwa ia tidak menerima uang sebagaimana yang tertera dalam kwitansi. 

"Ini juga sebagai bentuk pengakuan bahwa Musa memang menandatangani kuitansi yang isinya menyatakan bahwa ia menerima uang Rp 2 miliar itu. Soal bahwa dia mengaku tidak menerima uang itu, bukanlah yang prinsip. Apalagi mengaku bahwa uang itu untuk keperluan kampanye,” katanya.

Sehingga, dalam pandangan Bang Aca, pengakuan itu kian menguatkan, bahkan membenarkan secara formil  keberadaan kuitansi itu.

BACA JUGA:Bang Aca Yakin Pertumbuhan Ekonomi Lampung 2023 Lebihi Angka Nasional

Menurut Bang Aca, berdasarkan keterangan Yusran dan pengacaranya , Gunawan Parkesit, duduk perkara uang Rp 2 miliar itu adalah utang piutang. 

Namun, akhirnya karena Musa tidak mengakui keberadaan uang itu maka akhirnya, menempuh jalur hukum pidana.

Yakni dengan melaporkan adanya tuduhan penipuan dan pengelapan. 

"Memang secara hukum kasus utang piutang bisa menjadi kasus pidana apabila pada perkembangannya memenuhi 2 unsur pasal itu," ungkap Bang Aca.

BACA JUGA:Gelapkan 10 Ban Truk Tronton Milik Majikan, Sopir Asal Tuba Ini Diamankan Polsek Raman Utara Lampung Timur

Dasar laporannya disebabkan karena pemberi utang menilai adanya itikad tidak baik si pengutang.

"Jadi adanya itikad tidak baik ini menjadi poin penting adanya kasus utang piutang dibawah pada ranah hukum pidana," jelasnya.

Sebenarnya menurut Bang Aca, kasus Rp 2 miliar ini tidak akan menjadi polemik hingga diberitakan media, andaikan tetap diakui sebagai utang piutang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: