Gelapkan 10 Ban Truk Tronton Milik Majikan, Sopir Asal Tuba Ini Diamankan Polsek Raman Utara Lampung Timur

Gelapkan 10 Ban Truk Tronton Milik Majikan, Sopir Asal Tuba Ini Diamankan Polsek Raman Utara Lampung Timur

Polsek Raman Utara Lampung Timur mengungkap kasus penggelapan 10 buah ban truk tronton.--

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Raman Utara Lampung Timur mengungkap kasus penggelapan 10 buah ban truk tronton.

Dari ungkap kasus itu, Polsek Raman Utara mengaman SP (33) warga Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang (Tuba).

Kapolres Lampung Timur AKBP M.Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Raman Utara Iptu Sunaryo menjelaskan, SP disangka sebagai pelaku penggelapan 10 buah ban truk tronton milik pabrik tepung tapioka CV. Lautan Intan di Desa Ratna Daya Kecamatan Raman Utara.

Kasus penggelapan itu berawal ketika, SP yang berprofesi sebagai sopir truk mendapat perintah dari CV. Lautan Intan untuk mengirim tepung tapioka dari Kecamatan Raman Utara menuju Tasik Malaya Jawa Barat, Sabtu 26 Agustus 2023 lalu.

BACA JUGA:3 Ciri Pinjol Ilegal yang Patut Diwaspadai Menurut OJK, Salah Satunya Tawarkan Langsung Transfer ke Rekening

Setelah selesai mengirimkan tepung tapioka, SP kembali Raman Utara, 10 September 2023.

Sesampainya, di Raman Utara, SP langsung mengembalikan mobil truk ke garasi CV. Lautan Intan tanpa lapor ke petugas satuan pengamanan (Satpam) pabrik tepung tapioka tersebut.

Beberapa hari kemudian, Bambang selaku koordinator sopir bersama Satpam  CV.Lautan Intan melakukan pengecekan truk yang telah dikembalikan SP, Jumat 16 September 2023.

Dari hasil pengecekan, ditemukan ternyata 10 buah ban truk tersebut telah diganti dari baru menjadi tidak layak pakai. Kejadian itu, mengakibatkan CV.Lautan Intan mengalami kerugian Rp43 juta.

BACA JUGA:BRI Optimistis Salurkan KUR 2024 Sebesar Rp 165 Triliun

Bambang kemudian berusaha menghubungi SP melalui telepon untuk meminta kejelasan terkait penggantian ban tersebut.

Namun, SP sudah tidak dapat dihubungi. Kejadian itu, kemudian dilaporkan CV.Lautan Intan ke Polsek Raman Utara.

Berdasarkan laporan CV.Lautan Intan dan hasil penyelidikan, tim Tekab 308 Presisi Polsek Raman Utara berhasil mengamankan, SP di wilayah Kampung Karya Makmur Kecamatan Penawar Aji Kabupaten Tulang Bawang tanpa perlawanan, Kamis 11 Januari 2024.

BACA JUGA:5 Rekomendasi Mobil Matic 2024 Dengan Transmisi Oke dan Harga Terjangkau

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: