Bang Aca: Prematur Mendalilkan Kasus Rp 2 M Libatkan Musa Ahmad Telah Kadaluwarsa

Bang Aca: Prematur Mendalilkan Kasus Rp 2 M Libatkan Musa Ahmad Telah Kadaluwarsa

Praktisi hukum Lampung Ardiansyah, SH.--dok Radar Lampung

”Bunyinya adalah mengenai kejahatan yang diancam dengan pidana penjara lebih dari tiga tahun, sesudah masa dua belas tahun. Ini dikaitkan dengan kuintansi yang ditandatangi oleh klien kami kepada pelapor. Maka kuintansi tersebut dinyatakan telah kadaluwarsa," tegas Sopian.

BACA JUGA:Perdana ! Bupati Lamteng Musa Ahmad Panen Wijen

Hal ini karena sudah berlangsung selama 13 tahun.

Sedangkan masa kedaluwarsa sesuai dengan pasal 78 ayat 3 adalah selama 12 tahun.

"Untuk membuktikan uang tersebut sudah diterima oleh tim Musa Ahmad, maka dimintakan tandatangan kuitansi tersebut. Sehingga secara hukum perdata pun tidak ada tanggung jawab Musa Ahmad kepada Yusran untuk mengembalikan uang tersebut," katanya.

BACA JUGA:Kenakan Kemeja Warna Putih, Bupati Lampung Tengah Musa Ahmad Penuhi Panggilan KPK

Perkara ini sontak menjadi sorotan publik Lampung. 

Praktisi hukum H. Ardiansyah SH menilai, mendalilkan  laporan dugaan penipuan dan pengelapan dalam kasus yang melibatkan Bupati Lampung Tengah, Musa Ahmad tidaklah tepat. 

Bahkan, dalil itu justru memberikan petunjuk adanya peristiwa pidana dalam kasus yang dilaporkan Yusran ke Polda Lampung itu.

BACA JUGA:Kasus KONI Lampung Tetapkan Dua Tersangka Bakal hingga Sidang? Simak Perspektif Hukum Bang Aca

"Saya kok melihatnya pendalilan kadaluwarsa terlalu prematur.  Jadi ada sesuatu yang serius penjelasan pengacara Musa Ahmad bahwa kasus itu sudah kadaluwarsa sebagaiman diatur dalam pasal 78 KUHP," kata Bang Aca, kepada wartawan Jumat 12 Januari 2024. 

Dijelaskan Bang Aca, untuk bisa mengatakan bahwa sesuatu perbuatan telah kadaluwarsa haruslah pada sebuah kesimpulan telah adanya perbuatan pidana yang dilakukan oleh subyek hukum. 

Yakni,  seseorang atau  korporasi. 

BACA JUGA:MK Putuskan Gugatan Batas Usia Cawapres Hari Ini, Ini Pendapat Bang Aca

"Sementara justru laporan itu masih dalam proses telaah apakah ada perbuatan pidananya. Jadi masih terlalu dini untuk mengatakan kasus itu sudah kadaluwarsa," tegas Ardiansyah yang biasa disapa Bang Aca.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: