SK Pemecatan Eks Kepala DLH Syahriwansah Keluar, BKD Disurati Pengacara 

SK Pemecatan Eks Kepala DLH Syahriwansah Keluar, BKD Disurati Pengacara 

Kepala BKD Bandar Lampung Herliwaty.-Foto Melida Rohlita-

BACA JUGA:Begini Tata Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 63, Cek Manfaatnya

Kepala BKD Kota Bandar Lampung Herliwaty mengatakan, sepanjang tahun 2023 ada tiga ASN tersandung kasus hukum.

BACA JUGA:Simak! Ini Keistimewaan Motor Listrik Polytron Fox-R Dengan Subsidi Rp 7 Juta dan Mejeng di Pameran IMOS 2023

"Hingga Oktober 2023 ini kami mendata ada tiga ASN yang berurusan dengan hukum," katanya, Minggu, 29 Oktober 2023.

Menurut Herly, tiga nama ASN yang terlibat hukum dimulai dari Septi Aria ASN BPKAD Pemkot Bandar Lampung yang terlibat kasus penganiayaan ART.

Lalu Pipi Oktavira Guru SMP N 3 Bandar Lampung yang melakukan penipuan masuk pegawai negeri sipil.

"Dan ketiga itu Maman Hilman, ASN BPPRD yang tersandung kasus narkoba," ungkapnya.

BACA JUGA:Asyik Banget Nih! Rekomendasi Tempat Ngopi Hits di Bandar Lampung

Ditanya soal eks Kepala DLH Bandar Lampung Syahriwansah yang diduga melakukan korupsi retribusi sampah, Herly menyebutnya belum termasuk yang dikategorikan ASN bermasalah hukum.

Sebab, kata Herly, pihaknya belum menerima surat resmi dari pengadilan setempat.  

"Kalau Pak Sahriwansyah, kemudian Haris Fadillah mantan Kabid Tata Lingkungan dan Hayati mantan Bendahara DLH Pemkot Bandar Lampung sekarang ini infonya masih banding. Jadi dari pengadilan suratnya belum dikeluarkan ke kami," ungkapnya.

Meski begitu, pihaknya tetap memutuskan status ASN yang memang tersandung kasus tersebut untuk sementara. 

BACA JUGA:Warga 112 Desa Lampung Timur Antusias Ikuti Pilkades Serentak, Begini Kondisinya

"Status ASN ketiganya saat ini sudah diberhentikan sementara," pungkasnya. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: