Soal Rencana Kenaikan Pajak yang Jadi Sorotan Publik, Begini Argumentasi Pemkot Bandar Lampung

Soal Rencana Kenaikan Pajak yang Jadi Sorotan Publik, Begini Argumentasi Pemkot Bandar Lampung

Kabid Pajak BPPRD kota Bandar Lampung P.A Gunawan saat diwawancarai, Rabu, 17 Januari 2024. --

"Beda kelasnya dengan diskotek, ini tamu kita 25 persen saja tamu sudah teriak," sambungnya.

Sementara, Menparekraf Sandiaga Uno lewat unggahannya menyebut pelaku usaha tidak perlu khawatir, sebab aturan tersebut masih dalam proses judicial review.

"Pemerintah memastikan semua kebijakannya itu untuk memberdayakan dan memberikan kesejahteraan, bukan mematikan usaha," terangnya, Senin, 15 Januari 2024.

Menurut Sandiuno, Pemerintah tidak akan mematikan industri Parektaf karena industri tersebut baru saja bangkit pasca pandemi, dan membuka 40 juta lebih lapangan pekerjaan.

BACA JUGA:Bagaimana Hukum Hamil Diluar Nikah? Begini Aturannya Menurut Agama Islam

"Seluruh kebijakan, termasuk pajak akan disesuaikan agar sektor ini kuat, agar sektor ini bisa mepciptakan lebih banyak peluang usaha dan lapangan kerja," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung bakal menaikan tarif pajak hiburan dari 30% menjadi 50% di bulan Februari 2024 mendatang.

Hal itu diungkapkan Kabid Pajak BPPRD Kota Bandar Lampung Gunawan. Dirinya menyatakan hal ini dilakukan sesuai dengan Undang Undang Nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan Tarif Baru.

"Benar, pajak discotek, karaoke, dan Spa yang 50%, tapi di Bandar Lampung tidak ada diskotek hanya pengoptimalan Spa dan karoeke," katanya, Rabu, 10 Januari 2024.

BACA JUGA:Universitas Teknokrat Indonesia Ada di Campus Expo SMAN 3 Metro

Menurut Gunawan, tidak hanya karoeke dan Spa yang bakal mengalami kenaikan, tapi Pemkot juga sengaja menyelinginya dengan turunnya pajak hiburan seperti konser, bioskop, timezone, parkir, dan kegiatan masyarakat luar dan dalam ruangan, yang  bakal mengalami penurunan dari saat ini 20% menjadi 10%.

Meski begitu, aturan baru terhadap penyesuaian tarif pajak tersebut masih dalam proses pembahasan dan evaluasi oleh DPRD Provinsi Lampung.

"Tapi penerapannya kita tunggu perda, lagi dibahas di pemprov," ungkapnya.

Ditanya apakah BPPRD telah menyosialisasikan rencana aturan baru ini kepada seluruh objek pajak di Bandar Lampung? Gunawan menjawab sudah.

BACA JUGA:Lewat Digitalisasi, Holding Ultra Mikro BRI Group Permudah Layanan Keuangan Lebih Efisien

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: