Soal Rencana Kenaikan Pajak yang Jadi Sorotan Publik, Begini Argumentasi Pemkot Bandar Lampung
Kabid Pajak BPPRD kota Bandar Lampung P.A Gunawan saat diwawancarai, Rabu, 17 Januari 2024. --
BACA JUGA:Berapa Batasan Usia Maksimal Daftar CPNS 2024? Cek Ketentuannya untuk Semua Lulusan
"Yang menyebutkan PPBJT seperti Kaoreke, Spa, dan Club ditetapkan minimal 40% dan paling tinggi 75%. Dewan menyebut tidak bisa menggantung begini jadi ditetapkan 50% di Perdanya, dan saat ini masih memprosesnya," ungkapnya.
Kata Gunawan, sejauh ini belum ada pengusaha yang datang langsung untuk memprotes hal tersebut.
"Karoeke di Bandar Lampung ada 40 usaha, sejak November kita panggil dan diberikan sosialisasi kalau akan ada kenaikan pajak, dan mereka menerima karena ini adalah amanah Undang-undang," tandasnya.
BACA JUGA:Bagaimana Hukumnya Orang yang Meninggal Dalam Keadaan Junub? Begini Penjelasan Buya Yahya
Sebelumnya, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno merespon protes pengusaha sekaligus penyanyi dangdut Inul Daratista terkait kenaikan pajak hiburan 40-75 persen.
Ya, belum lama ini Inul Daratista memprotes rencana kenaikan pajak hiburan yang mulai berlaku pada Februari 2024 mendatang.
Inul yang mengunggah vidionya pada akun Instagramnya itu meminta duduk bareng dengan Menparekraf Sandiaga Uno, karena pihaknya merasa keberatan dengan rencana tersebut.
Wanita yang dahulunya terkenal karena goyang ngebor ini diketahui punya banyak cabang usaha karoeke diberinama Inul Vista.
BACA JUGA:Jaga Kelestarian Lingkungan, Kodim 0249 Lampung Timur Gelar Penanaman Pohon
"Kita liat kondisinya seperti ini (sepi, red.) tidak banyak yang datang. Pajaknya sekarang 25 persen kondisinya seperti ini, tamu saja sudah triak-triak," ungkapnya.
Dirinya menyebut, jumlah karyawannya pun tidak lagi banyak, dari yang dulu 50 orang kini hanya 30 orang saja.
Dan apabila pajak jadi dinaikan, terpaksa dirinya bakal kembali memberhentikan karyawannya.
"Ini saja karyawan saya banyak yang nganggur, Pak Mentri dengar kalau saya selesaikan terlalu tinggi karena nggak bisa bayar, jadi pak tolong undang-undang dikaji ulang karena banyak orang-orang yang tidak bisa bekerja lagi, supaya kita tidak gelisah," ucapnya.
BACA JUGA:Bang Aca: Tidak Tepat Menilai Jembatan Al Furqon Hanya Menghamburkan Uang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: