Soal Rencana Kenaikan Pajak yang Jadi Sorotan Publik, Begini Argumentasi Pemkot Bandar Lampung

Soal Rencana Kenaikan Pajak yang Jadi Sorotan Publik, Begini Argumentasi Pemkot Bandar Lampung

Kabid Pajak BPPRD kota Bandar Lampung P.A Gunawan saat diwawancarai, Rabu, 17 Januari 2024. --

RADARLAMPUNG.CO.ID - Rencana kenaikan pajak hiburan yang awalnya adem, kini justru kembali memanas, termasuk di Bandar Lampung.

Ya, setelah Inul Daratista menyuarakan protesnya terkait rencana kenaikan pajak hiburan 40-70 persen, kini ada pula pengacara kondang Hotman Paris Hutapea yang turut menyuarakan hal yang sama.

Hotman Paris yang mempunyai banyak usaha hiburan ini keberatan dengan rencana Pemerintah yang bakal berlaku mulai Februari 2024 tersebut.

Menurutnya, kenaikan pajak hiburan ini bukan haknya Pemerintah Pusat melainkan Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Persilamtim Wakili Lampung Pada Kompetisi Sepak Bola Piala Suratin U-17 di Surabaya

"Jadi ini yang paling kaya adalah Pemda, kalau anda ke karaoke Rp 100 ribu nanti anda harus membayar Rp 140 ribu," katanya.

Kata Hotman, kenaikan pajak hiburan tertinggi sangat bertentangan dan keluar jalur. 

"Waduh 40 persen dari gross income untuk pemda, ini sama saja pemda jadi pemilik perusahaan, di mana perusahaan selain membayar pajak bagi hasil pengusaha diminta membayar pajak upah atau PPH 20 persen. Ini bukan pajak namanya," ketus Hotman.

Sementara Pemkot Bandar Lampung, melalui Kabid Pajak BPPRD Gunawan menyebut gejolak ini terjadi di seluruh Indonesia. Bukan hanya di Kota Tapis Berseri.

BACA JUGA:Begini Cara Dapatkan Rp 600 Ribu Dari Kartu Prakerja Gelombang 63, Ikuti Tahapannya

"Ini nggak satu daerah, tapi seluruh daerah di Indonesia, di Bali apalagi," katanya, Rabu, 17 Januari 2024.

Gunawan juga menjelaskan bahwa pihaknya hanya menjalankan Undang-undang yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, tepatnya UU Nomor 1 Tahun 2022.

"Kami hanya menjalankan amanah Undang-undang yang harus dijàlani. Kalau kita tidak melakukannya, tidak sesuai undang-undang, nanti salah lagi. Bukan kita yang mengaturnya," ujarnya.

Adapun poin yang mengatur hal itu ada pada pasal 58 di dalam UU Nomor 1 tahun 2022 tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: