Bagaimana Hukumnya Orang yang Meninggal Dalam Keadaan Junub? Begini Penjelasan Buya Yahya

Bagaimana Hukumnya Orang yang Meninggal Dalam Keadaan Junub? Begini Penjelasan Buya Yahya

Buya Yahya saat menjelaskan hukum memandikan orang yang meninggal dalam keadaan junub. FOTO TANGKAPAN LAYAR/YOUTUBE Al-Bahjah TV--

BACA JUGA: 5 Jurusan Kuliah Paling Diminati di Unila yang Bisa Jadi Referensi SNBP 2024, Segini Besaran UKT Per Semester

Kemudian Buya Yahya turut menjelaskan bahwa ketika dalam kondisi bebas dari hadas besar, maka biasakanlah untuk berwudhu.

Sehingga nantinya ketika dalam keadaan haid, orang tersebut tetap dianggap suci oleh Allah Ta’ala.

“Makanya saat dalam keadaan tidak haid, biasakan Anda dalam keadaan berwudhu. Maka biarpun dalam keadaan haid dianggap terus bersuci oleh Allah,”ungkap Buya Yahya.

Buya Yahya kembali melanjutkan jawaban atas pertanyaan yang diajukan salah satu jemaahnya tentang cara memandikan mayit yang meninggal dalam keadaan junub.

BACA JUGA: 197 Calon PPPK Lampung Timur Mulai Serahkan Berkas Fisik

Beliau menjelaskan bahwa mayit yang semula meninggal karena kondisi yang demikian itu tetap dimandikan seperti biasanya.

“Lalu bagaimana  dengan yang memandikan mayit? Ya sudah, mandikan saja, selesai,”kata Buya Yahya.

“Mandikannya niat mandikan mayit, ndak usah dibangunkan mayatnya kamu mandi besar dulu, nggak usah,”lanjunya saat menjelaskan hukum memandikan mayit yang meninggal tapi masih dalam kondisi junub.

Dalam penjelasannya dikatakan bahwa tidak ada perbedaan dalam memandikan mayit yang meninggal dan masih dalam keadaan haid ataupun junub.

BACA JUGA: Tips Hilangkan Jerawat Dengan Sabun Batangan Bikin Putih Glowing Alami

“Nggak ada perbedaan apakah keadaan haid, junub, Anda wajib memandikannya,”tegas Buya Yahya.

Kemudian beliau menjelaskan bahwa kaum Muslimin wal Muslimah tetap harus mengingat bahwa yang memandikan mayit tidak boleh lawan jenis.

“Hanya saja yang perlu diingatkan bahwa siapakah orang-orang yang boleh memandikan tersebut? Laki-laki yang memandikan laki-laki, Perempuan yang memandikan Perempuan,”tutur Buya Yahya.

“Laki-laki boleh dimandikan oleh Perempuan apabila itu adalah mahramnya,”sambungnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: