Pertahankan Lahan Persawahan, Pemkot Metro Lampung Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian

Pertahankan Lahan Persawahan, Pemkot Metro Lampung Larang Alih Fungsi Lahan Pertanian

Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kota Metro melarang untuk alih fungsi lahan persawahan. Foto Dok--

Untuk diketahui, Berdasarkan data dari Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota (DPKP) Kota Metro, tercatat terdapat 20 titik lahan kavlingan baru di Metro di tahun 2021.

Sedangkan, untuk tahun 2022 menjadi 32 titik karena ada tambahan 12 titik baru. Lalu, terhitung sampai Juli 2023, ada penambahan 10 titik.

Sementara, untuk perumahan sampai Juli 2023, ada sekitar 67 titik kawasan perumahan yang ada di Bumi Sai Wawai. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: