Marindo Kurniawan Wisudawan Terbaik Program Doktor Ekonomi FEB Unila

Marindo Kurniawan Wisudawan Terbaik Program Doktor Ekonomi FEB Unila

Marindo Kuriawan saat menjalani prosesi wisuda Universitas Lampung Sabtu 20 Januari 2024. Dirinya merupakan lulusan terbaik fakultas dan universitas. --dok Universitas Lampung

Prof. Dr. Satria Bangsawan, Ketua PDIE Unila, menyambut prestasi Marindo dengan bangga.

Marindo diakui sebagai wisudawan terbaik Fakultas dan Universitas, yang mampu menyelesaikan doktoralnya dengan predikat memuaskan. 

BACA JUGA:5 Destinasi Wisata Lampung Instagramable, Pemandangannya Seperti Berlibur Keliling Dunia

Pencapaian ini dianggap sebagai contoh bahwa konsistensi dan komitmen untuk meningkatkan kemampuan akademik dapat menghasilkan prestasi luar biasa, bahkan bagi ASN yang memiliki kesibukan sehari-hari.

Sebelumnya, Marindo telah menghadiri Sidang Promosi Doktor di Pascasarjana FEB Unila, yang berlangsung lancar dengan partisipasi sembilan penguji. 

Tim penguji internal terdiri dari Prof. Satria Bangsawan, S.E., M.Si, sebagai Ketua PDIE FEB Unila sekaligus sebagai Co Promotor, Prof. Dr. Mahrinasari, MS, S.E., M.Sc, selaku Promotor, Prof. Dr. Nairobi, S.E, M.Si yang juga merupakan Dekan FEB Unila,  Dr. Roslina, S.E., M.Si, serta Dr. Ayi Ahadiat, SE, MBA, yang juga menjabat sebagai Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Kerjasama, dan Teknologi Informasi Universitas Lampung.

Disertasi yang dibahas oleh Marindo berjudul "Perilaku Kepatuhan Membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Tingkat Provinsi di Indonesia."

BACA JUGA:Bawa Snapdragon 8 Gen 3 Hingga Ram 12 GB, Bongkar Spesifikasi dan Harga HP Meizu 21

Hasil penelitian Marindo menjadi sumber informasi yang sangat berharga, dan pemerintah diarahkan untuk terus melakukan evaluasi terhadap layanan online melalui aplikasi SAMSAT guna memudahkan wajib pajak dalam proses pembayaran pajak. 

Lebih lanjut, disarankan agar pemerintah meluaskan layanan online melalui website, meningkatkan inovasi pelayanan online, dan memperluas keterlibatan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: