Amankan Bandar Narkoba, Polisi Gerebek Kontrakan di Lambu Kibang, Tubaba Lampung
AS (40) tidak berkutik ketika tim Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba). Foto Polres Tubaba--
RADARLAMPUNG.CO.ID - AS (40) tidak berkutik ketika tim Satuan Narkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) tiba-tiba menggrebek kontrakannya di Kawasan Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tubaba itu ditangkap saat sedang berada didalam kamarnya usai menghisap shabu. Penangkapan tersangka dilakukan Rabu (24/1/2024) dini hari Pukul 00.15 WIB.
Menurut Kasatres Narkoba AKP Yopi Hariyadi, S.H, mewakili Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.I.K, dari tangan pelaku polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu alat hisap sabu, 1 (satu) buah sendok sabu yang di dalamnya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu dan 1 (satu) buah selang pipet yang di dalam nya terdapat kristal-kristal putih diduga narkotika jenis shabu.
BACA JUGA:Pasar Natar Mulai Dibangun, Zulhas Pesan Utamakan Pedagang Lama
"Kami dapat dari laporan warga bahwa di kontrakan itu sering dijadikan tempat konsumsi narkoba. Setelah melakukan pengintaian, tim pun langsung bergerak ke lokasi dan menangkap pelaku," terang AKP Yopi Kamis (25/1/2024).
Yopi mengatakan, tersangka adalah bandar narkoba yang merupakan warga Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang itu yang juga DPO Satres Narkoba Polres Tulang Bawang yang merupakan Residivis Narkoba yang sudah 2 kali masuk Penjara dengan Vonis pertama 8 tahun dan yang kedua 5 tahun.
BACA JUGA:Mahfud MD Terima Gelar Adat Lampung 'Batin Perkasa Saibani Niti Hukum'
Saat ini kasus tersebut tengah dalam penyidikan dan pengembangan tim satuan narkoba Polres Tubaba," tegas Yopi.
Atas perbuatannya, pria tersebut terancam hukuman penjara empat tahun penjara lantaran melanggar Pasal 114 ayat (1) Subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: