Bacakan Nota Pembelaan, Mantan Kadis PMD Lampura Minta Dibebaskan, Kuasa Hukum: Yakin 99 Persen
Sidang pledoi kasus dugaan korupsi mantan Kadis PMD Lampura. -Foto Muhammad Arif/Radarlampung.co.id-
BACA JUGA:7 Destinasi Wisata Indonesia Dengan Nama Unik Yang Patut Anda Eksplor, Dari Candi hingga Gua Pocong
Kesimpulannya, kuasa hukum dan terdakwa meminta majelis hakim untuk membebaskan Abdurahman dengan menyatakan tidak terbukti dan bersalah secara sah.
Usai sidang, Gindha menyatakan bahwa terdakwa sudah melaksanakan tugas yang sesuai dengan prosedur.
Yakni peraturan Bupati Lampung Utara Nomor 18 tahun 2023 tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi, serta Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Lampung Utara.
Kemudian dikatakannya bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah memuat keterangan ahli yang telah wafat yang dikatakannya bertentangan.
JPU juga dikatakannya telah memuat atau memalsukan keterangan saksi bernama Samsi Sarifudin yang tidak pernah dilakukan pemeriksaan.
"JPU tidak profesional dalam menyusun tuntutannya karena memalsukan salah satu saksi," katanya.
Sehingga pihaknya meminta agar majelis hakim membebaskan terdakwa dari segala tuntutan.
Gindha melanjutkan bahwa perkara yang dialami kliennya tersebut seharusnya tidak sampai dalam persidangan.
BACA JUGA:Andika Kangen Band Menikah, Feni Rose Exclusive Datang Langsung ke Lampung untuk Wawancara
Melainkan cukup smapai pada pemeriksaan administratif oleh pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Utara.
"Waktu itu sudah diajukan untuk pemeriksaan administratif, namun ditolak oleh Polda," ujarnya.
Gindha sendiri memiliki rasa optimis yang besar bahwa majelis hakim akan mengabulkan permohonan pembelaan.
"Saya berkeyakinan 99 persen bahwa Hakim Pengadilan Tanjung Karang akan memutus bebas karena sudah sesuai dengan tupoksi dan perundang-undangan," tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: