Akhirnya, Pondasi Pembangunan Gedung BPKHTL Yang Timpa Rumah Warga Dibongkar

Akhirnya, Pondasi Pembangunan Gedung BPKHTL Yang Timpa Rumah Warga Dibongkar

Suasana pembersihan dampak robohnya pondasi gedung kantor wilayah XX Bandar Lampung, Kamis 1 Februari 2024.---Foto: Prima Imansyah Permana/ Radarlampung.co.id.---

BACA JUGA:Daftar Minuman dan Makanan yang Perlu Dihindari untuk Mencegah Osteoporosis di Usia Muda

Kata Hendri saat ini pihaknya tengah melakukan pemintaan dari Harwaedi yang terdampak dari kejadian ini.

"Yang kita lakukan saat ini kita melakukan permintaan (Harwaedi,red), untuk memberikan kenyamanan sekalian aman dan kekhawatiran," ujarnya.

Pondasi yang roboh ini menurut Hendri akan dibongkar total karena tidak dapat lagi digunakan.

"Jadi ini gagal (pondasi roboh, red) total sudah tidak bisa lagi," ucapnya.

BACA JUGA:BNNP Lampung Tak Akui MY sebagai Honorer BNNK

Disinggung apakah ada kesalahan kontruksi dalam pengerjaan pondasi ini, Hendri membantahnya.

Menurut Hendri robohnya pondasi ini terkait eksisting. Sehingga sekitar 60 meter pondasi yang ada saat ini akan dibongkar dari total sekitar 100 meter.

"Ya kita bongkar sekitar 60 meter. Kalau tingginya pondasi kita ini sekitar 3 meter, ditambah pondasi lama tingginya 2 meter," ungkapnya.

Pembangunan gedung kantor BPKHTL ini, lanjut Hendri dilakukan mulai dari pembuatan pondasi hingga pembangunan gedung dua lantai di lahan tersebut.

BACA JUGA:Pemilih Disabilitas di Mesuji Lampung Capai 1.160, Dapat Prioritas di TPS

"Untuk lama pengerjaannya mulai dari bulan November 2023 sampai Mei 2024 mendatang," tuturnya.

Disinggung apakah bangunan gedung BPKHTL ini telah memiliki izin lingkungan, PBG, dan lainnya, Hendri mengaku tidak mengetahui secara pasti.

Sebab, dirinya berdalih datang ke lokasi proyek pasca dilakukan seremoni pembangunan gedung kantor BPKHTL wilayah XX.

Begitu juga disinggung apakah pondasi akan digeser menjauh dari kediaman Harwaedi, Hendri pun mengaku belum mengetahuinya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: